Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan, pembangunan rumah susun
sederhana sewa (Rusunawa) yang dibangun bersama Kementerian Perumahan
Rakyat (Kemenpera) hanya diperuntukkan bagi pekerja/buruh di Jakarta.
Untuk mencegah adanya pelanggaran, ia akan meminta Menteri Perumahan
Rakyat untuk mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur
aturan main berikut ancaman sanksinya.
Pria yang akrab disapa
Jokowi itu mengatakan, pihak yang paling memiliki hak untuk menempati
rusun tersebut adalah pekerja/buruh yang bekerja di Jakarta, dan belum
memiliki tempat tinggal. Bila kemudian hari terbukti ada pihak yang
menyalahi aturan tersebut, maka Jokowi tak akan ragu untuk memberikan
sanksi pada pembeli/penyewa, maupun pihak pengembangnya.
"Tadi
sudah (saya) sampaikan ke Pak Menteri agar diadakan sebuah Permen lagi
mengenai sanksi bagi pengembang, dan pengguna yang punya rumah. Karena
rusun ini untuk pekerja yang belum memiliki rumah," kata Jokowi, di
Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (15/3/2013).
Jokowi mengatakan,
Menpera Djan Faridz akan membuat Permen tersebut dalam minggu-minggu
ini. Jokowi sendiri akan mengatur ulang aturan tentang koefisiensi
lantai bangunan (KLB) setelah Permen tersebut resmi dikeluarkan.
Sebelumnya,
Menpera Djan Faridz bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Muhaimin Iskandar, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Wakil Gubernur
Banten Rano Karno, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X, Sekretaris
Daerah Jawa Timur, dan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo melakukan
penandatanganan kesepakatan bersama mengenai penyediaan rusunawa bagi
pekerja/buruh di Indonesia. Penandatanganan itu dilakukan dalam Rapat
Konsultasi Regional Kemenpera 2013 di Hotel Sultan, Jakarta.
Selain
di Jakarta, Kemenpera juga akan membangun rusunawa serupa di
daerah-daerah tersebut. Seluruhnya, jumlah rusunawa yang akan dibangun
oleh Kemenpera mencapai 35 twin block dengan alokasi anggaran Rp 16 miliar per twin block-nya.
Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta telah menyediakan puluhan hektar lahan di tiga
titik, yakni Rawa Bebek, Daan Mogot, dan Kawasan Berikat Nusantara
(KBN). Di tiga titik itu nantinya akan berdiri sekitar 11-12 twin block dengan tarif sewa unit rusun (full furnished)
yang sangat murah, yakni sekitar Rp 350.000 per bulan. Tarif sebesar
itu dibagi untuk biaya sewa kamar Rp 300.000, dan biaya sewa tempat
tidur sebesar Rp 50.000 di setiap bulannya.
Khusus untuk rusun di
Rawa Bebek, lahan seluas 17 hektar telah disiapkan oleh Pemerintah
Provinsi DKI guna pembangunan 14 blok rusun. Namun, seluruh rusun itu
hanya diberikan khusus untuk para pekerja.
Sumber :
megapolitan.kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar