Panwaslu Jabar menegaskan, ada perbedaan mendasar antara dugaan
pelanggaran Pilgub Jabar 2013 oleh Rahmat Yasin dan Joko Widodo
(Jokowi).
Ketua Panwaslu Jabar Ihat Subihat menjelaskan, Rahmat
Yasin sebagai Bupati Kabupaten Bogor yang juga Ketua DPW PPP Jabar
diduga melakukan pelanggaran kampanye saat pemenangan Ahmad Heryawan
(Aher)-Deddy Mizwar (Demiz) di Bojong Gede, Kab Bogor, Februari lalu.
Kini dia ditetapkan tersangka oleh Polres Depok.
Saat itu, tutur
Ihat, pengawas menemukan pria yang akrab disapa RY itu ternyata
tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Tim Kampanye Aher-Demiz. Sesuai
dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 bahwa pejabat negara harus
melakukan cuti saat melakukan kampanye.
"Kalau masuk SK Tim
Kampanye berarti harus dalam 12 hari cuti di luar tanggungan negara.
Cuti diajukan sebelum 12 hari jadwal jadwal," jelas Ihat, kepada
wartawan, via telepon, Jumat (15/3/2013).
Menurutnya, keputusan
Panwaslu Bogor yang melimpahkan dugaan pelanggaran RY itu sudah tepat,
karena sebelumnya telah melewati proses gelar perkara. Dalam gelar
perkara, RY terbukti melanggar pasal 75 sampai 80 UU 32 Tahun 2004
berikut unsur pidananya.
"Sekarang perkaranya sudah di kejaksaan, sudah dilimpahkan dari Polres Depok ke kejaksaan," katanya.
Ia
menegaskan, semua pejabat yang mengikuti atau hadir dalam kampanye
Pilgub Jabar 2013, telah diperiksa kemungkinan pelanggarannya. Salah
satunya Gubernur GKI Jakarta Jokowi yang menjadi jurkam pasangan yang
diusung PDIP Rieke-Teten.
"Beda dengan Jokowi yang tak masuk
kerja pada saat kampanye Rieke-Teten sehingga hanya pelanggaran
administratif saja, jadi beda kasusnya (RY) dengan Jokowi," tambahnya.
Selain
itu, pihaknya juga memproses pejabat-pejabat lain. Namun kebanyakan
para pejabat itu tak masuk dalam SK Tim Kampanye, sehingga tak memenuhi
unsur-unsur pelanggaran kampanye.
"Banyak pejabat yang hanya hadir saja atau duduk-duduk saja sebagai undangan dalam kampanye," tuturnya.
Lanjutnya,
dalam memproses dugaan pelanggaran pihaknya meneliti berbagai unsur
pelanggaran. Pihaknya juga menerima masukan dari kepolisian dan
kejaksaan setempat.
"Jadi tidak benar kalau Panwas diskrimninasi," tandasnya.
Sumber :
daerah.sindonews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar