Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya bertemu dengan
Presiden Joko Widodo pada Kamis petang, 15 Januari 2015. Ketua KPK
Abraham Samad mengatakan pertemuan tersebut untuk membicarakan kasus
"Koruptor" BG.
"KPK menjelaskan proses penanganan kasus
BG," kat Abraham melalui pesan singkat. Abraham berangkat ke Istana
bersama tiga pimpinan KPK yakni Adnan Pandu Praja, Zulkarnain, dan
Bambang Widjojanto.
Tapi Abraham tak menjawab ketika ditanya
tanggapan Jokowi ihwal penjelasan KPK ihwal penetapan Budi Gunawan
sebagai tersangka kasus dugaan suap atau penerimaan hadiah. Abraham
hanya mengatakan pertemuan tersebut berlangsung petang ini.
Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Budi Gunawan sebagai
Kapolri. Budi diajukan Jokowi sebagai calon tunggal pimpinan Polri.
Padahal, Budi Gunawan berstatus tersangka kasus dugaan suap dan
gratifikasi dalam jabatannya sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Polri
2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
KPK menjerat Budi
Gunawan dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau
Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang
Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [tempo]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar