Hingga hari ini, permintaan KPK untuk bertemu Presiden Jokowi guna
membahas agar Komjen Budi Gunawan tidak dilantik sebagai Kapolri karena
sudah berstatus sebagai tersangkam belum terlaksana. Kemungkinan Budi
Gunawan akan mulus jadi Kapolri pun semakin menguat.
Komitmen
pemberantasan korupsi Presiden Jokowi pun dipertanyakan. Ketua KPK,
Abraham Samad menyarankan agar Jokowi belajar dari pendahulunya Susilo
Bambang Yudhoyono (SBY).
"Yang ingin saya katakan, ada tradisi ketata
negaraan. Tradisi ketata negaraan yang dianut presiden-presiden
sebelumnya, termasuk presiden sebelum Jokowi yaitu Pak SBY, bahwa
pejabat negara yang aktif saja kalau ditetapkan sebagai tersangka itu
diberhentikan," kata Samad di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta
Selatan, Kamis (15/1/2015).
Samad sangat ingat, ketika KPK
menetapkan beberapa orang terdekat SBY sebagai tersangka. Tanpa banyak
kompromi, SBY langsung menyerankan mereka untuk mengundurkan diri dari
jabatannya sebagai menteri.
"Dan tradisi ketatanegaraan itu masih
dilakukan Presiden SBY, ketika Menpora kita jadikan tersangka pada saat
itu juga mundur, ketika Pak Jero Wacik jadi tersangka, pada saat itu
juga meminta mundur. Begitu juga saat SDA kita tetapkan jadi tersangka,
Presiden SBY meminta mundur," jelasnya.
Untuk itu, Samad
menyarankan agar Jokowi belajar dari SBY. Jika SBY saja berani
memberhentikan pejabat aktif yang terjerat korupsi, seharusnya Jokowi
juga melakukan demikian dan tidak melantik Komjen Budi Gunawan menjadi
Kapolri.
"Ini (BG) belum jadi pejabat, oleh karena itu kalau
mengikuti tradisi ketatanegaraan, maka tidak ada jalan, Pak Jokowi
harusnya membatalkan kalau tidak berarti melanggar tradisi
ketatanegaraan," tegas Samad. [detik]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar