Kamis, 15 Januari 2015

Samad Jamin "Koruptor" BG Pasti Ditahan

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menegaskan bahwa penyidikan perkara dengan tersangka calon Kapolri Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan dipercepat.
“Bahwa kita konsentrasi terhadap kasus ini untuk diselesaikan secepat mungkin, supaya tidak menimbulkan pro kontra dan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat, itu yang jadi konsentrasi kita,” kata Abraham Samad saat menerima relawan Salam 2 Jari di gedung KPK Jakarta, Kamis (15/1/2015) mengutip Antara.
Relawan Salam 2 Jari datang ke KPK untuk memberikan dukungan sekaligus meminta agar Presiden Joko Widodo membatalkan pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri.
Abraham juga menegaskan bahwa KPK akan menahan Budi Gunawan.
“Jadi tidak ada tradisi, dan tidak akan pernah terjadi di KPK, seseorang yang sudah jadi tersangka tidak ditahan, sekali lagi saya tegaskan tidak ada tradisi dan tidak pernah diberlakukan di KPK bahwa seseorang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka tidak ditahan,” ungkap Abraham.
Namun penahanan tersebut dilakukan bila pemberkasan sudah 50 persen. “SOP (standard operating procedure) di KPK ketika sudah tersangka Insya Allah, ketika pemberkasannya hampir 50 persen, dia pasti ditahan sehingga teman-teman tidak perlu ada keraguan, kapan BG ditahan,” ungkap Abraham.
Ia juga meyakini bukti-bukti yang dimiliki KPK dalam menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka.
“Tradisi di KPK, kita kalau menetapkan seseorang menjadi tersangka kita setidaknya punya minimal 2 alat bukti, tapi selalu lebih, oleh karena itu kasus ini berjalan agak lama kalau kita lihat rentang kasusnya, karena kita memerlukan lebih dari 2 alat bukti,” tambah Abraham.
Dengan keyakinan atas alat bukti tersebut, maka Abraham mengungkapkan tidak ada kasus di KPK yang tidak terbukti di pengadilan.
“Oleh karena itu ketika kasus ini diajukan ke pengadilan, Insya Allah dan Alhamdulillah selama ini tidak ada kasus satu pun yang diajukan KPK ke pengadilan bisa bebas demi hukum,” ungkap Abraham.  [antara]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar