Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menegaskan bahwa
penyidikan perkara dengan tersangka calon Kapolri Komisaris Jenderal
Polisi Budi Gunawan dipercepat.
“Bahwa kita konsentrasi terhadap
kasus ini untuk diselesaikan secepat mungkin, supaya tidak menimbulkan
pro kontra dan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat, itu yang jadi
konsentrasi kita,” kata Abraham Samad saat menerima relawan Salam 2 Jari
di gedung KPK Jakarta, Kamis (15/1/2015) mengutip Antara.
Relawan
Salam 2 Jari datang ke KPK untuk memberikan dukungan sekaligus meminta
agar Presiden Joko Widodo membatalkan pencalonan Budi Gunawan sebagai
Kapolri.
Abraham juga menegaskan bahwa KPK akan menahan Budi Gunawan.
“Jadi
tidak ada tradisi, dan tidak akan pernah terjadi di KPK, seseorang yang
sudah jadi tersangka tidak ditahan, sekali lagi saya tegaskan tidak ada
tradisi dan tidak pernah diberlakukan di KPK bahwa seseorang yang sudah
ditetapkan menjadi tersangka tidak ditahan,” ungkap Abraham.
Namun
penahanan tersebut dilakukan bila pemberkasan sudah 50 persen. “SOP
(standard operating procedure) di KPK ketika sudah tersangka Insya
Allah, ketika pemberkasannya hampir 50 persen, dia pasti ditahan
sehingga teman-teman tidak perlu ada keraguan, kapan BG ditahan,” ungkap
Abraham.
Ia juga meyakini bukti-bukti yang dimiliki KPK dalam menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka.
“Tradisi
di KPK, kita kalau menetapkan seseorang menjadi tersangka kita
setidaknya punya minimal 2 alat bukti, tapi selalu lebih, oleh karena
itu kasus ini berjalan agak lama kalau kita lihat rentang kasusnya,
karena kita memerlukan lebih dari 2 alat bukti,” tambah Abraham.
Dengan keyakinan atas alat bukti tersebut, maka Abraham mengungkapkan tidak ada kasus di KPK yang tidak terbukti di pengadilan.
“Oleh
karena itu ketika kasus ini diajukan ke pengadilan, Insya Allah dan
Alhamdulillah selama ini tidak ada kasus satu pun yang diajukan KPK ke
pengadilan bisa bebas demi hukum,” ungkap Abraham. [antara]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar