Kamis, 15 Januari 2015

Benny: Jokowi Berani Lantik Budi, Pintu Pemakzulan Terbuka

Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Benny K. Harman, menyatakan pelantikan tersangka kasus rekening gendut Komjen Pol Budi Gunawan oleh Presiden Joko Widodo sebagai Kapolri dapat menjadi pintu basuk bagi upaya pemakzukan terhadap Jokowi.
“Kalau Presiden lantik Budi Gunawan, itu jadi pintu masuk impeachment terhadap Presiden," kata Benny usai rapat paripurna DPR yang menetapkan Budi Gunawan sebagai Kapolri, Kamis (15/1/2015).
Benny menilai Presiden Jokowi telah melanggar sumpah jabatan dan konstitusi karena melantik seorang tersangka menjadi Kapolri.
“Bila paripurna mengesahkan (Budi Gunawan sebagai Kapolri), artinya memberikan karpet merah bagi Presiden untuk dimakzulkan karena tak taat pada konstitusi. Apakah kita mau seperti ini?” ujar Benny.
Dalam sumpah jabatannya, kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat Demokrat itu, seorang presiden akan menegakkan hukum setegak-tegaknya dan seadil-adilnya.
Benny tak memungkiri penunjukan Kapolri sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden. Namun ia menyesalkan apabila hak tersebut digunakan tanpa batasan.
Demokrat sebelumnya meminta pimpinan DPR untuk menunda pengambilan keputusan soal Budi di paripurna. Keputusan diminta tak diambil sebelum DPR berkonsultasi dengan Presiden, mengingat keputusan mengesahkan seseorang tersangka sebagai Kapolri membuat kepercayaan publik terhadap negara luntur.
“Apabila Komjen Pol Budi Gunawan dipaksakan menjadi Kapolri, maka dia tidak akan mendapat kepercayaan rakyat," ujar Benny.
Jokowi semalam, Rabu (14/1/2015), menyatakan menghormati proses politik di DPR. Jokowi juga mengatakan penyelidikan terhadap rekening Budi Gunawan seperti yang disampaikan Komisi Kepolisian Nasional kepadanya, menunjukkan bahwa transaksi di rekening Budi Gunawan wajar.
Selasa (13/1/2015), Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sebagai tersangka. "Setelah penyelidikan yang begitu lama, KPK menemukan lebih dari dua alat bukti dan memutuskan BG sebagai tersangka penerima hadiah ketika tersangka menjabat sebagai penyelenggara negara," kata Ketua KPK Abraham Samad.
Menurut Samad, kasus yang menjerat Budi terjadi ketika dia menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier di Mabes Polri dan jabatan lainnya. Sudah setengah tahun lebih KPK menyelidiki transaksi mencurigakan terkait dia. KPK kini bahkan mencegah anak Budi Gunawan ke luar negeri.
Dugaan rekening gendut Budi Gunawan mengemuka ketika PPATK melakukan penelusuran pada 2010 terhadap sejumlah pejabat polisi, termasuk Budi. Dari hasil penelusuran itu, ditemukan ada indikasi tak wajar dalam rekening Budi Gunawan.
Temuan tersebut telah dilaporkan PPATK kepada Kepolisian, KPK, dan Kejaksaan Agung sebagai pihak yang berwenang untuk mengklarifikasi dan menindaklanjutinya. Polri kemudian melakukan penelusuran internal yang berujung pada kesimpulan bahwa rekening Budi Gunawan adalah wajar dan merupakan hasil bisnis dia.
Budi Gunawan sebelum disetujui menjadi Kapolri, menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri. Jenderal bintang tiga itu dikenal dekat dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan pernah menjadi ajudan Megawati pada 2001-2005. Budi juga sempat menduduki jabatan Kapolda Jambi dan Kapolda Bali.    [cnnindonesia]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar