Senin, 03 November 2014

Yang Ini Boleh Kita Renungkan, Bukan Yang Unggah Gambar Porno!

Brama Jupon Janua, seorang satpam di PT Pelindo III Surabaya harus didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena ulahnya nyaru sebagai anggota Brimob Polda Jatim dan menghujat salah satu Calon Presiden di Facebook. Dia dijerat UU ITE dalam persidangan.
Pria kelahiran 31 tahun silam ini dalam akun Facebooknya menyebut bahwa dirinya sebagai Bripda Candra Tansil dengan pekerjaan sebagai anggota Brimob di Kompi 4 den A Sat Brimob Polda Jatim.
Dalam akun facebook miliknya, anggota brimob gadungan yang tinggal di Gedangan Sidoarjo ini menulis status. “Klu sampai negara ini dipimpin oleh pecatan Kopasus (Prabowo-red), tak terfikirkan olehq. Takut’nya kjahatan akan mrajalela. Ya Allah aq hanya pengen hdup tnang, menangkan Jokowi ya allah, krna aq sngat yakin dgn kpemimpinan’nya Jokowi klu beliau bsa menjadi Presiden RI”.
Kemudian pada 5 Agustus 2014 di Datasemen Gegana Jl Gresik No 39 Surabaya, saksi Endra Prasetya Wibowo anggota Sat Brimob Polda Jatim melihat di grup Blackberry ada pemberitahuan tentang anggota Brimob gadungan, setelah itu saksi menerima perintah dari kasat Brimob untuk menelusuri kebenaran kabar tersebut.
“Adanya tulisan dalam akun facebook terdakwa tersebut maka menimbulkan imbas yang kurang baik bagi Korps Brimob Polri, karena membuat status yang berpihak (tidak netral) ke salah satu calon Presiden RI,” ujar saksi Anggota Provost Polda Jatim Arif Widjanarko dihadapan majelis hakim yang diketuai Manungku.
Atas perbuatan anggota Brimob Gadungan ini, JPU Nining Dwi Ariany terdakwa dijerat pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1) UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.
Kasus ini nyaris sama dengan MA, tukang sate yang menghujat Presiden Jokowi lewat akun Facebooknya. Namun sampai saat ini belum diketahui apakah Brama Jupon janua juga akan dibela habis-habisan dan diberi uang puluhan juta karena ulah isengnya di media sosial. [lensaindonesia]



  
      
  



Tidak ada komentar:

Posting Komentar