Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghapus fungsi staf khusus presiden. Alasan penghapusan jabatan ini untuk merampingkan dan efisiensi anggaran.
"Sampai hari ini presiden tidak memberi arahan untuk membentuk staf khusus presiden. Jadi kalau tidak butuh staf khusus yah jangan dipaksakan," kata Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto, di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (3/11/2014).
Jokowi juga meminta semua menteri di Kabinet Kerja untuk tidak melakukan efisiensi anggaran dan staf di semua kementerian. "Presiden juga meminta masing-masing menteri melakukan perampingan efisiensi," ucapnya.
Namun kata Andi, Jokowi akan membentuk Dewan Pertimbangan Presiden untuk membantu tugas presiden di dalam pemerintahaan.
"Itu harus ada karena ada undang-undangnya dan akan segera dibentuk oleh presiden," tutupnya. [okezone]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar