Senin, 03 November 2014

Kesaksian Udar Berusaha Seret Jokowi ke Bui

Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, Senin (3/11/2014) menjadi saksi dalam persidangan bekas dua anak buahnya, Setiyo Tuhu dan Drajad Adhyaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Udar yang berstatus tersangka akan memberikan keterangan dalam sidang kasus dugaan Korusi proyek pengadaan bus TransJakarta.
Drajad Adhyaksa adalah Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2013. Sedangkan Setiyo Luhu adalah Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa di Dishub DKI.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebutkan kasus korupsi pengadaan TransJakarta pada 2013 dilakukan secara bersama-sama oleh sejumlah pihak. Jaksa juga menyebut Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Prof. Prawoto. Lembaga dipimpin Prawoto disebut bertanggung jawab karena berperan sebagai perencana dan pengendali teknis serta pengawas pengadaan dalam proyek TransJakarta.
Beberapa pemenang lelang juga disebut terlibat dalam kasus ini. Pertama adalah Direktur Utama PT Korindo Motors Chen Chong Kyong, dalam kasus ini. Perusahaan itu merupakan pemenang lelang pada pengadaan busway articulated (bus gandeng) paket I.
Kemudian ada juga keterlibatan dari Direktur Utama PT Mobilindo Armada Cemerlang, Budi Susanto, selaku pemenang lelang pada pengadaan busway articulated paket IV. Lantas, Direktur PT Ifani, Dewi Agus Sudiarso, juga disebut ikut melakukan korupsi. Perusahaannya adalah penyedia barang pada pengadaan busway articulated paket V dan busway single (tunggal) paket II.
Jaksa menyatakan, beberapa bentuk penyimpangan proyek pengadaan TransJakarta adalah tidak terpenuhinya spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan sodoran harga proposal dari rekanan dan diarahkannya spesifikasi pada perusahaan tertentu, serta adanya kemahalan harga. Akibat perbuatan mereka, negara dirugikan hingga Rp 392,7 miliar.  [merdeka]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar