Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono,
Senin (3/11/2014) menjadi saksi dalam persidangan bekas dua anak
buahnya, Setiyo Tuhu dan Drajad Adhyaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Udar yang berstatus tersangka akan memberikan keterangan dalam sidang kasus dugaan Korusi proyek pengadaan bus TransJakarta.
Drajad
Adhyaksa adalah Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Perhubungan
Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2013. Sedangkan Setiyo Luhu adalah
Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa di Dishub DKI.
Dalam
surat dakwaan, jaksa menyebutkan kasus korupsi pengadaan TransJakarta
pada 2013 dilakukan secara bersama-sama oleh sejumlah pihak. Jaksa juga
menyebut Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi pada
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Prof. Prawoto. Lembaga dipimpin
Prawoto disebut bertanggung jawab karena berperan sebagai perencana dan
pengendali teknis serta pengawas pengadaan dalam proyek TransJakarta.
Beberapa
pemenang lelang juga disebut terlibat dalam kasus ini. Pertama adalah
Direktur Utama PT Korindo Motors Chen Chong Kyong, dalam kasus ini.
Perusahaan itu merupakan pemenang lelang pada pengadaan busway
articulated (bus gandeng) paket I.
Kemudian ada juga keterlibatan
dari Direktur Utama PT Mobilindo Armada Cemerlang, Budi Susanto, selaku
pemenang lelang pada pengadaan busway articulated paket IV. Lantas,
Direktur PT Ifani, Dewi Agus Sudiarso, juga disebut ikut melakukan
korupsi. Perusahaannya adalah penyedia barang pada pengadaan busway
articulated paket V dan busway single (tunggal) paket II.
Jaksa
menyatakan, beberapa bentuk penyimpangan proyek pengadaan TransJakarta
adalah tidak terpenuhinya spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri
(HPS) berdasarkan sodoran harga proposal dari rekanan dan diarahkannya
spesifikasi pada perusahaan tertentu, serta adanya kemahalan harga.
Akibat perbuatan mereka, negara dirugikan hingga Rp 392,7 miliar. [merdeka]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar