Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat Ucok Harahap Bangsawan ditangkap Kejaksaan
Negeri Jakarta Timur terkait kasus dugaan korupsi saat dia menjabat
sebagai Camat di Kecamatan Kramatjati, Jakarta Timur. Kini, Ucok telah
ditahan di Rumah Tahanan Cipinang.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang berjuluk
Jokowi merasa lega. Pasalnya, dugaan penyalahgunaan anggaran yang
dilakukan Ucok bukan terjadi di masa pemerintahannya.
“Saya tidak tahu, katanya itu kasus lama, tahun 2009 sampai 2012
kemarin,” kata Jokowi di Jeruk Purut, Jakarta, Minggu (16/2/2014).
Jokowi mengaku belum mendapat pelaporan terkait penangkapan Ucok.
Hanya, siapapun yang melakukan korupsi, baik itu lurah, camat definitif,
hasil seleksi jabatan, PNS, maupun kepala dinas, kata Jokowi, harus
ditindak sama. Siapapun pejabat Pemprov DKI yang masih saja “bermain”
anggaran harus ditangkap dan diadili.
Untuk proses selanjutnya, Jokowi menyerahkan kepada pihak Kejari
Jakarta Timur. Pencegahan korupsi, ucap Jokowi, dapat dimulai dari
sistem terkecil. Contohnya, perbaikan pengurusan Kartu Tanda Penduduk
(KTP).
“Membuat surat izin juga harus terus dipercepat untuk minimalisir adanya pungutan liar,” kata Jokowi.
Seperti diberitakan, Ucok berada di rumah tahanan Cipinang selama 20
hari atau sampai Maret 2014. Ucok ditahan terkait dugaan penyalahgunaan
dana APBD di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kramatjati tahun 2009
sampai awal semester pertama 2013.
Modusnya, yakni memotong sekitar 30 persen dari setiap anggaran
kegiatan yang ada di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Pihak Kejari
Jaktim menyebut, jumlah uang yang dikorupsi Ucok saat menjabat sebagai
Camat Kramatjati mencapai Rp 673 juta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar