Minggu, 16 Februari 2014

Kasudin Perhubungan Jakbar Ditangkap atas Kasus Korupsi, Jokowi Lega

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat Ucok Harahap Bangsawan ditangkap Kejaksaan Negeri Jakarta Timur terkait kasus dugaan korupsi saat dia menjabat sebagai Camat di Kecamatan Kramatjati, Jakarta Timur. Kini, Ucok telah ditahan di Rumah Tahanan Cipinang.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang berjuluk Jokowi merasa lega. Pasalnya, dugaan penyalahgunaan anggaran yang dilakukan Ucok bukan terjadi di masa pemerintahannya.
“Saya tidak tahu, katanya itu kasus lama, tahun 2009 sampai 2012 kemarin,” kata Jokowi di Jeruk Purut, Jakarta, Minggu (16/2/2014).
Jokowi mengaku belum mendapat pelaporan terkait penangkapan Ucok. Hanya, siapapun yang melakukan korupsi, baik itu lurah, camat definitif, hasil seleksi jabatan, PNS, maupun kepala dinas, kata Jokowi, harus ditindak sama. Siapapun pejabat Pemprov DKI yang masih saja “bermain” anggaran harus ditangkap dan diadili.
Untuk proses selanjutnya, Jokowi menyerahkan kepada pihak Kejari Jakarta Timur. Pencegahan korupsi, ucap Jokowi, dapat dimulai dari sistem terkecil. Contohnya, perbaikan pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Membuat surat izin juga harus terus dipercepat untuk minimalisir adanya pungutan liar,” kata Jokowi.
Seperti diberitakan, Ucok berada di rumah tahanan Cipinang selama 20 hari atau sampai Maret 2014. Ucok ditahan terkait dugaan penyalahgunaan dana APBD di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kramatjati tahun 2009 sampai awal semester pertama 2013.
Modusnya, yakni memotong sekitar 30 persen dari setiap anggaran kegiatan yang ada di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Pihak Kejari Jaktim menyebut, jumlah uang yang dikorupsi Ucok saat menjabat sebagai Camat Kramatjati mencapai Rp 673 juta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar