Selasa, 25 Februari 2014

Kapolri: Bukan Kami Yang Menyadap, Jokowi Berhak Melapor

PDIP mencuatkan isu penyadapan terhadap Gubernur DKI Jakarta Jokowi. Kapolri Jenderal Sutarman menyarankan Jokowi untuk melapor jika hal tersebut mengganggu.
"Soal penyadapan itu hak prerogatif yang disadap. Apabila penyadapan tersebut mengganggu privasi yang bersangkutan maka dia berhak melapor," ujar Sutarman di Gedung Nusantara V MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2014).
Menurut Kapolri penyadapan ada dua jenis yakni penyadapan terhadap alat komunikasi dan memasang alat penyadapan. Untuk penyadapan alat komunikasi hanya bisa dilakukan oleh KPK, BIN, dan Polri.
"Tapi saya pastikan untuk saat ini bukan jajaran kami yang menyadap. Tapi kalau memasang alat sadap itu bisa dipasang siapa saja. Nah itu yang perlu diselidiki," kata Kapolri.
Namun hingga kini Polri belum menerima laporan dari Jokowi soal penyadapan. Oleh karena itu Polri belum melakukan penyelidikan.

Sumber :
detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar