PDIP mencuatkan isu penyadapan terhadap Gubernur DKI Jakarta Jokowi.
Kapolri Jenderal Sutarman menyarankan Jokowi untuk melapor jika hal
tersebut mengganggu.
"Soal penyadapan itu hak prerogatif yang
disadap. Apabila penyadapan tersebut mengganggu privasi yang
bersangkutan maka dia berhak melapor," ujar Sutarman di Gedung Nusantara
V MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2014).
Menurut
Kapolri penyadapan ada dua jenis yakni penyadapan terhadap alat
komunikasi dan memasang alat penyadapan. Untuk penyadapan alat
komunikasi hanya bisa dilakukan oleh KPK, BIN, dan Polri.
"Tapi
saya pastikan untuk saat ini bukan jajaran kami yang menyadap. Tapi
kalau memasang alat sadap itu bisa dipasang siapa saja. Nah itu yang
perlu diselidiki," kata Kapolri.
Namun hingga kini Polri belum menerima laporan dari Jokowi soal penyadapan. Oleh karena itu Polri belum melakukan penyelidikan.
Sumber :
detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar