Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia atau MTI Danang Parikesit meragukan keberhasilan monorel. Ia menyarankan Gubernur Jakarta Joko Widodo (Jokowi) berkaca soal pembangunan monorel dengan sejumlah kota yang memiliki proyek serupa.
Menurut Danang, monorel di Jakarta mirip dengan Sydney, Australia, dan Kuala Lumpur, Malaysia. Rute yang dilewati adalah inner cycle atau berputar-putar di pusat kota. Alhasil, monorel gagal mengangkut orang dari kawasan permukiman ke pusat bisnis sehingga bangkrut dan terpaksa ditutup.
"Bisa dibilang, monorel PT JM ini mall to mall, bukan monorel yang komuter, dari rumah ke tujuan, tentu ini risiko bisnis besar," ujarnya ketika dihubungi Rabu (19/2/2014).
Danang menilai, untuk meminimalisasi macet di Jakarta, kuncinya ada di interkoneksi antarmoda transportasi dari wilayah permukiman ke pusat bisnis. Sebab, macet yang selama ini terjadi akibat volume kendaraan pribadi dari rumah ke tempat kerja.
Dia mencontohkan sistem yang efisien, yakni bus transjakarta dan bus sedang sebagai "penyapu" jalan Ibu Kota dengan sejumlah rute, terkoneksi dengan kereta rel listrik, monorel atau MRT sebagai transportasi jarak jauh.
Sayang, interkoneksi dengan transportasi lain masih dalam bayang-bayang. Pertama, pengadaan bus sedang dan transjakarta masih dirundung persoalan. Jumlah keterangkutannya pun dianggap masih tak sesuai. Selain itu, monorel milik BUMN dari Bekasi-Jakarta-Tangerang masih wacana.
Ahok "nothing to lose"
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersikap nothing to lose terkait kelanjutan monorel. Dia mengakui banyak pihak yang menyebut bahwa monorel Jakarta tak memiliki prospek pada masa depan. Namun, jika ada pihak swasta yang bersedia membangun monorel, ia mempersilakan saja.
"Negara lain ngotot enggak feaseble, pusat juga enggak setuju. Tapi, swasta mau kerja, kalau dia berani tunjukin, ya terusin. Kalau dia enggak berani, ya enggak layak. Gitu aja," kata Ahok.
Kini, Pemprov DKI Jakarta tengah menunggu kepastian apakah PT Jakarta Monorail sebagai pelaksana proyek mampu melanjutkan lagi atau tidak. Ahok menyerahkan batas waktu pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Sumber :
kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar