Senin, 03 Februari 2014

Jokowi Masuk Daftar Kandidat Capres PPP

Salah satu agenda Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) ke-II Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Bandung, 7-9 September 2014, adalah membahas tentang calon presiden yang akan diusung partai tersebut. Selain Ketua Umum PPP Suryadharma Ali sebagai capres internal, akan dibahas juga beberapa nama kandidat capres dari eksternal PPP. Nama Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) menjadi salah satu yang masuk dalam daftar kandidat capres yang akan diusung PPP.
"Calon alternatif seperti yang kemarin pada Mukerna I disebut-sebut, seperti Mahfud MD, Jusuf Kalla, Anies Baswedan, Khofifah, dan sekarang nama Jokowi juga sudah mulai kami perhitungkan," kata Wakil Ketua Umum PPP Lukman Hakim Saifuddin, di Kantor DPP PPP, Jakarta, Senin (3/2/2014) siang.
Lukman optimistis, partainya bisa merangkul satu dari sekian nama tersebut karena belum satu pun yang resmi didukung oleh partainya masing-masing. Nama Mahfud dan JK, selama ini masuk dalam bursa capres akan diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), namun, menurut Lukman, keduanya masih harus bersaing dengan alternatif calon lainnya, Rhoma Irama.
Sementara, Anies Baswedan yang menjadi salah satu peserta Konvensi Capres Demokrat, juga harus bersaing dengan sepuluh peserta lain. Adapun, Jokowi juga belum diusung secara resmi oleh PDI-P.
Lukman mengatakan, selain soal calon presiden yang akan diusung, Mukernas juga akan membahas waktu pendeklarasian capres.
"Pertama adalah sebelum pemilu legislatif digelar. Yang kedua adalah setelah pemilu legislatif dilaksanakan, setelah kami tahu perolehan suara," ujar Lukman.
Ia menjelaskan, dengan mengusung capres sebelum pemilu legislatif, maka diharapkan, capres yang diusung akan mendongkrak elektabilitas suara PPP. Namun, PPP juga masih mempertimbangkan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Untuk memenuhi batas presidential threshold, menurut Lukman, cukup berat. Oleh karena itu, PPP juga memperhitungkan opsi kedua, yakni pendeklarasian setelah pemilu legislatif.

Sumber :
kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar