Kamis, 27 Februari 2014

Ahok: Mungkin Jokowi Lebih Ngetop dari Marzuki Alie

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, pengurus Penghimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) sebenarnya tidak bisa meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menyelesaikan masalah mereka. Sebab masih terkendala aturan.
"Itu bukan urusan kita, PPRS itu kan urusan menteri perumahan rakyat itu ada undang-undangnya," jelasnya di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (27/2/2014).
Sedangkan mengenai sikap mereka memilih mengadu kepada Pemprov DKI Jakarta, Ahok menilai, disebabkan karena Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) lebih terkenal dibandingkan Ketua DPR Marzukie Alie.
"Mungkin Jokowi lebih ngetop, makanya kalau kamu (Jokowi) udah jadi presiden begitu kali maksudnya. He-he-he," ungkapnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Kementerian Perumahan Rakyat diminta mampu menegakkan aturan tanpa melanggar hukum dalam penyelesaian masalah kisruh di ITC Mangga Dua (M2), Roxy Mas serta apartemen dan rukan Graha Cempaka Mas (GCM).
Praktisi hukum Erwin Kallo mengatakan, keputusan Ketua DPR Marzuki Alie dalam rapat konsultasi dengan segelintir pengurus PPRS ilegal ITC M2, ITC Roxy Mas dan GCM adalah salah. Sebab ia mengadakan pemilihan ulang pengurus PPRS yang baru.
Apa itu tidak melanggar aturan? Pemilihan pengurus PPRS ulang harus persetujuan warga melalui mekanisme rapat umum luar biasa yang diatur di dalam anggaran dasar harus disepakati oleh semua pemilik suara. Yang hadir di dalam rapat konsultasi di DPR, hanya segelintir penghuni, tidak mewakili mayoritas suara, tegasnya.
Namun, Erwin meyakini Pemprov DKI Jakarta dan Kemenpera akan bersikap hati-hati dengan tetap mempertimbangkan aspek hukum yang berlaku. Sebab, kedua lembaga memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.
"Terutama Pemprov DKI selaku pembina, tentunya selalu mengacu pada AD/ART sehingga tidak bisa diintervensi siapapun untuk menggelar pemilihan pengurus baru. Dari mana dasarnya ? Kan ada AD ART," tutupnya.

Sumber :
merdeka.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar