Kementerian Keuangan membantah informasi beredar bahwa pemerintah provinsi DKI Jakarta mengeluhkan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) angkutan umum belum nol persen. Wakil Menteri
"Jadi BM-nya ini kan sama. Pemda DKI, suratnya itu saya baca langsung, minta bea masuk nol persen," ujarnya selepas rapat koordinasi di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (24/12/2013).
Bambang sekaligus menegaskan bahwa sejak lama angkutan umum sudah memperoleh insentif pajak. Tak ada lagi PPnBM yang dibebankan untuk bus maupun kendaraan angkutan lainnya. "Jadi enggak usah dibebasin lagi."
Masalahnya, pemerintah gamang menuruti kemauan pemprov DKI. Jika bea masuk bus impor diberikan, akan ada industri dalam negeri terpukul.
Sedangkan impor bus yang dilakukan DKI, karena tender angkutan Transjakarta waktunya kurang mencukupi bagi produsen dalam negeri. "Kita sebenarnya mau kasih bea masuk 0 persen sejauh tidak ada yang dirugikan, yaitu produsen bus terutama karoseri, dalam negeri," kata Bambang.
Kemarin Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) menyentil pemerintah pusat yang hingga saat ini belum memberikan pembebasan pajak untuk angkutan umum. Saat itu, dia tidak merinci apa insentif fiskal yang sebenarnya diinginkan soal impor angkutan umum.
Jokowi membandingkan permintaan pihaknya dengan kebijakan mobil murah ramah lingkungan (LCGC). Dia pun spesifik meminta angkutan umum bebas PPnBM.
"Masa LCGC ( mobil murah) bebas pajak dan kita angkutan umum tidak," kata Jokowi. Insentif PPnBM kita minta nol persen," kata Jokowi.
Keuangan Bambang Brodjonegoro memastikan, dalam surat pemprov permintaan insentif pajak yang diminta adalah pembebasan bea masuk barang impor.
Sumber :
merdeka.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar