Minggu, 08 September 2013

Jokowi Miliki 'Dasa Prasetiya' PDI-P

Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Kesekretariatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto mengatakan, Joko Widodo (Jokowi) pantas untuk menjadi calon presiden. Alasannya, sosok Jokowi masuk kriteria 'Dasa Prasetiya PDIP'.
"Ya kalau kita lihat ciri kepempinannya, jadi Pak Jokowi memiliki sifat Prasetya partai," ucap Hasto dalam acara Rakernas ke-III PDI-P di Ecopark Ancol, Jakarta Utara, Minggu (8/9/2013).

Hasto menjelaskan, Dasa Prasetiya Partai merupakan arah umum perjuangan partai dalam menerapkan Ideologi Pancasila 1 Juni 1945. Dia juga menyebutkan salah satu Dasa Prasetya PDI-P yang dimiliki Jokowi.
"Yang kader kita bangun adalah bukan orang-perorang, namun menjunjung tinggi kebangsaan seperti yang sudah ditunjukkan Pak Jokowi. Itu salah satu Dasa Prasetiya PDI-P," terang Hasto.
Meski demikian, lanjut Hasto, capres yang diusung PDI-P kelak tak hanya diukur dari Dasa Prasetya. "Pak Jokowi, kita tak mengukur hanya dari kriteria tersebut. Yang jelas ke depan banyak tantangan yang dihadapi," pungkas Hasto.
Dasa Prasetiya merupakan arah umum perjuangan PDI-P dalam menerapkan ideologi Pancasila 1 Juni 1945. Dasa Prasetiya berarti sepuluh janji kesetiaan.

Dasa Prasetiya:
  1. Menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan UUD 1945, serta menjaga kebhinekaan bangsa.
  2. Memperkokoh kegotong-royongan Rakyat dalam memecahkan masalah bersama.
  3. Memperkuat ekonomi Rakyat melalui penataan sistem produksi, reforma agraria, pemberian proteksi, perluasan akses pasar, dan permodalan.
  4. Menyediakan pangan dan perumahan yang sehat dan layak bagi Rakyat.
  5. Membebaskan biaya berobat dan biaya pendidikan bagi Rakyat.
  6. Memberikan pelayanan umum secara pasti, cepat, dan murah.
  7. Melestarikan lingkungan hidup dan sumber daya alam, serta menerapkan aturan tata ruang Secara konsisten.
  8. Mereformasi birokrasi pemerintahan dalam membangun tata pemerintahan yang baik, bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme.
  9. Menegakkan prinsip-prinsip demokrasi partisipatoris dalam proses pengambilan keputusan.
  10. Menegakkan Hukum dengan menjunjung tinggi azas keadilan dan hak azasi manusia.
 Sumber :
liputan6.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar