Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi) membenarkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta tengah memproses pengembalian Blok A Pasar Tanah Abang dari PT
Primanaya Djan Internasional kepada PD Pasar Jaya.
"Sudah, dalam proses. Kita minta diserahkan ke kita," ujar Jokowi
kepada wartawan di kantor Balaikota, Jakarta, Selasa (23/7/2013) siang.
Jokowi mengatakan, proses pengembalian itu merupakan merupakan
hasil komunikasinya dengan pemilik perusahaan tersebut, yakni Menteri
Perumahan Rakyat RI Djan Faridz. Jokowi mengaku tak ingin melanjutkan
sengketa antara Pemprov DKI dan perusahaan itu di ranah hukum.
"Yang jelas, kita ingin agar ini diselesaikan secara baik-baik. Ini sudah final," ujarnya.
Jokowi mengatakan, ada hal-hal yang menjadi syarat dalam proses
tersebut, yakni pengembalian denda sebesar Rp 8,2 miliar dari PT
Primanaya Djan Internasional kepada PD Pasar Jaya. Namun, Jokowi enggan
berkomentar lebih lanjut.
"Ya nantilah, ini masih proses, jangan dibuka-buka dulu. Yang penting segera mungkin," ujarnya.
Persoalan hukum yang timbul antara PT Primanaya Djan
Internasional milik Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz dan PD Pasar
Jaya dilatarbelakangi adanya perjanjian membangun Blok A Tanah Abang,
Jakarta Pusat. Pasar itu sempat terbakar pada 2003.
Perjanjian kedua pihak semestinya berlangsung selama 5 tahun,
dari 2003 hingga 2008. Namun, karena ada klausul yang menyatakan
perjanjian akan diperpanjang satu tahun apabila penjualan unit kios
belum mencapai 95 persen, perjanjian ini sempat diperpanjang 1 tahun
hingga 2009.
Setelah kontrak diperpanjang, Direktur Utama PD Pasar Jaya
Djangga Lubis meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (NPKP)
melakukan audit. Karena audit BPKP tersebut menunjukkan adanya potensi
kerugian, PD Pasar Jaya menyatakan tidak dapat memperpanjang lagi
perjanjian tersebut.
Selain audit, PD Pasar Jaya juga menemukan adanya pelanggaran
perjanjian ketika PT PDNI ternyata tidak hanya memasarkan dan menjual
unit, tetapi juga menyewakan kios. Dalam perjanjian, PT PDI tak
berwenang melakukan penyewaan kios. Dengan adanya penyewaan, target
penjualan unit hingga 95 persen sulit tercapai sehingga dapat saja PT
PDI berdalih untuk terus meminta perpanjangan perjanjian hingga waktu
yang tak dapat terukur.
Karena PD Pasar Jaya tak mau memperpanjang perjanjian, PT PDI
mengajukan gugatan dengan menyatakan PD Pasar Jaya wanprestasi. PD Pasar
Jaya bertahan karena ingin menyelamatkan aset daerah dan keuangan
provinsi DKI dari kerugian.
Sumber :
kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar