Selasa, 23 Juli 2013

Dengan Jalan Damai, Jokowi Minta Blok A Tanah Abang Diserahkan

 Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi) membenarkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah memproses pengembalian Blok A Pasar Tanah Abang dari PT Primanaya Djan Internasional kepada PD Pasar Jaya.
"Sudah, dalam proses. Kita minta diserahkan ke kita," ujar Jokowi kepada wartawan di kantor Balaikota, Jakarta, Selasa (23/7/2013) siang.
Jokowi mengatakan, proses pengembalian itu merupakan merupakan hasil komunikasinya dengan pemilik perusahaan tersebut, yakni Menteri Perumahan Rakyat RI Djan Faridz. Jokowi mengaku tak ingin melanjutkan sengketa antara Pemprov DKI dan perusahaan itu di ranah hukum.
"Yang jelas, kita ingin agar ini diselesaikan secara baik-baik. Ini sudah final," ujarnya.
Jokowi mengatakan, ada hal-hal yang menjadi syarat dalam proses tersebut, yakni pengembalian denda sebesar Rp 8,2 miliar dari PT Primanaya Djan Internasional kepada PD Pasar Jaya. Namun, Jokowi enggan berkomentar lebih lanjut.
"Ya nantilah, ini masih proses, jangan dibuka-buka dulu. Yang penting segera mungkin," ujarnya.
Persoalan hukum yang timbul antara PT Primanaya Djan Internasional milik Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz dan PD Pasar Jaya dilatarbelakangi adanya perjanjian membangun Blok A Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pasar itu sempat terbakar pada 2003.
Perjanjian kedua pihak semestinya berlangsung selama 5 tahun, dari 2003 hingga 2008. Namun, karena ada klausul yang menyatakan perjanjian akan diperpanjang satu tahun apabila penjualan unit kios belum mencapai 95 persen, perjanjian ini sempat diperpanjang 1 tahun hingga 2009.
Setelah kontrak diperpanjang, Direktur Utama PD  Pasar Jaya Djangga Lubis meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (NPKP) melakukan audit. Karena audit BPKP tersebut menunjukkan adanya potensi kerugian, PD Pasar Jaya menyatakan tidak dapat memperpanjang lagi perjanjian tersebut.
Selain audit, PD Pasar Jaya juga menemukan adanya pelanggaran perjanjian ketika PT PDNI ternyata tidak hanya memasarkan dan menjual unit, tetapi juga menyewakan kios. Dalam perjanjian, PT PDI tak berwenang melakukan penyewaan kios. Dengan adanya penyewaan, target penjualan unit hingga 95 persen sulit tercapai sehingga dapat saja PT PDI berdalih untuk terus meminta perpanjangan perjanjian hingga waktu yang tak dapat terukur.
Karena PD Pasar Jaya tak mau memperpanjang perjanjian, PT PDI mengajukan gugatan dengan menyatakan PD Pasar Jaya wanprestasi. PD Pasar Jaya bertahan karena ingin menyelamatkan aset daerah dan keuangan provinsi DKI dari kerugian.


Sumber :
kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar