Polemik perseteruan antara PD Pasar Jaya dengan PT Priamanaya Djan
International (PDI) terkait sengketa pasar Blok A Tanah Abang berakhir
damai. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, PT
PDI yang dimiliki Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz akan menyerahkan
kembali Pasar Tanah Abang kepada Pemprov DKI.
"Kita enggak jadi
banding. Dia (PT PDI) mau serahkan Tanah Abang kepada kita dan Pak
Djangga Lubis (Dirut PD Pasar Jaya) sudah melaporkan kami," kata Basuki
di Balaikota Jakarta, Selasa (23/7/2013).
Menurut Basuki, pihak
PT PDI sudah menyerah dan segera mengembalikan kembali pasar Blok A
Tanah Abang kepada DKI. Saat ini, DKI bersama PD Pasar Jaya sedang
mempersiapkan prosedur dan ketentuan lebih lanjutnya.
Terkait
dana yang harus dikembalikan PT PDI kepada PD Pasar Jaya sebesar Rp 8,2
miliar, kata dia, akan menyerahkan lebih lanjut kepada Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Itu semua urusan BPKP, makanya Pak Djangga yang urus," kata Basuki.
Sekadar
informasi, gugatan perkara diajukan PT PDI terhadap tergugat PD Pasar
Jaya. Gugatan diajukan karena terjadi sengketa atas perjanjian kerja
sama antara PT PDI dengan PD Pasar Jaya atas pembangunan Blok A.
Inti
dari perjanjian tersebut, kerja sama hanya berlangsung selama lima
tahun, dari tahun 2003 hingga tahun 2008. Kemudian, ada klausul dalam
perjanjian menyatakan, apabila penjualan kios sudah mencapai 95 persen,
maka Blok A harus diserahterimakan kepada PD Pasar
Jaya. Hingga
tahun 2008 penjualan kios belum mencapai 95 persen. Sehingga
perjanjiannya diperpanjang hingga tahun 2009. Karena belum juga mencapai
95 persen, kemudian dilakukan evaluasi terhadap kerja sama yang telah
dilakukan.
Dari hasil evaluasi tersebut, PD Pasar Jaya
memutuskan tidak akan melanjutkan perjanjian kerja sama dengan PT PDI.
Selanjutnya, PD Pasar Jaya meminta BPKP untuk melakukan audit
investigatif terhadap perjanjian kerja sama tersebut.
Dari hasil
audit BPKP, ditemukan perjanjian itu menimbulkan kerugian negara
sebesar Rp 179 miliar. Selain itu, terjadi sengketa penyewaan kios oleh
PT PDI. Padahal dalam perjanjian kios tidak boleh disewakan, melainkan
dijual.
Oleh karena itu, PD Pasar Jaya tidak melanjutkan
perjanjian kerja samanya dengan PT PDI. Atas hal itu, akhirnya PT PDI
menggugat PD Pasar Jaya dengan tuduhan wan prestasi ke PN Jakarta Timur.
Setelah ditunda beberapa kali, Selasa (4/6/2013) lalu, PN Jaktim
memenangkan PD Pasar Jaya yang tetap sah menjadi pengelola Pasar Blok A
Tanah Abang dan PT PDI dinilai mencederai perjanjian karena melakukan
pelanggaran.
PT PDI diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp
8,2 miliar kepada PD Pasar Jaya. Dengan itu maka PD Pasar Jaya tetap sah
dan berhak mengelola 95 persen kios di pasar Blok A Tanah Abang.
Sumber :
kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar