Selasa, 23 Juli 2013

Akhirnya, Djan Faridz Serahkan Tanah Abang ke Jokowi

Polemik perseteruan antara PD Pasar Jaya dengan PT Priamanaya Djan International (PDI) terkait sengketa pasar Blok A Tanah Abang berakhir damai. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, PT PDI yang dimiliki Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz akan menyerahkan kembali Pasar Tanah Abang kepada Pemprov DKI.
"Kita enggak jadi banding. Dia (PT PDI) mau serahkan Tanah Abang kepada kita dan Pak Djangga Lubis (Dirut PD Pasar Jaya) sudah melaporkan kami," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Selasa (23/7/2013).
Menurut Basuki, pihak PT PDI sudah menyerah dan segera mengembalikan kembali pasar Blok A Tanah Abang kepada DKI. Saat ini, DKI bersama PD Pasar Jaya sedang mempersiapkan prosedur dan ketentuan lebih lanjutnya.
Terkait dana yang harus dikembalikan PT PDI kepada PD Pasar Jaya sebesar Rp 8,2 miliar, kata dia, akan menyerahkan lebih lanjut kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Itu semua urusan BPKP, makanya Pak Djangga yang urus," kata Basuki.
Sekadar informasi, gugatan perkara diajukan PT PDI terhadap tergugat PD Pasar Jaya. Gugatan diajukan karena terjadi sengketa atas perjanjian kerja sama antara PT PDI dengan PD Pasar Jaya atas pembangunan Blok A.
Inti dari perjanjian tersebut, kerja sama hanya berlangsung selama lima tahun, dari tahun 2003 hingga tahun 2008. Kemudian, ada klausul dalam perjanjian menyatakan, apabila penjualan kios sudah mencapai 95 persen, maka Blok A harus diserahterimakan kepada PD Pasar
Jaya. Hingga tahun 2008 penjualan kios belum mencapai 95 persen. Sehingga perjanjiannya diperpanjang hingga tahun 2009. Karena belum juga mencapai 95 persen, kemudian dilakukan evaluasi terhadap kerja sama yang telah dilakukan.
Dari hasil evaluasi tersebut, PD Pasar Jaya memutuskan tidak akan melanjutkan perjanjian kerja sama dengan PT PDI. Selanjutnya, PD Pasar Jaya meminta BPKP untuk melakukan audit investigatif terhadap perjanjian kerja sama tersebut.
Dari hasil audit BPKP, ditemukan perjanjian itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 179 miliar. Selain itu, terjadi sengketa penyewaan kios oleh PT PDI. Padahal dalam perjanjian kios tidak boleh disewakan, melainkan dijual.
Oleh karena itu, PD Pasar Jaya tidak melanjutkan perjanjian kerja samanya dengan PT PDI. Atas hal itu, akhirnya PT PDI menggugat PD Pasar Jaya dengan tuduhan wan prestasi ke PN Jakarta Timur. Setelah ditunda beberapa kali, Selasa (4/6/2013) lalu, PN Jaktim memenangkan PD Pasar Jaya yang tetap sah menjadi pengelola Pasar Blok A Tanah Abang dan PT PDI dinilai mencederai perjanjian karena melakukan pelanggaran.
PT PDI diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 8,2 miliar kepada PD Pasar Jaya. Dengan itu maka PD Pasar Jaya tetap sah dan berhak mengelola 95 persen kios di pasar Blok A Tanah Abang.


Sumber :
kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar