Rabu, 29 Mei 2013

DPRD Batal Interpelasi Jokowi

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta urung mengajukan hak interpelasi kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi). Permasalahan Kartu Jakarta Sehat (KJS) yang akan diangkat dalam interpelasi itu telah selesai dibahas di tingkat Komisi E DPRD.
"Kami menyepakati masalah KJS diselesaikan di internal Komisi E. KJS yang dibahas terlalu teknis hingga cukup didetailkan di internal komisi," ujar Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Ashraf Ali saat dihubungi wartawan, Rabu (29/5/2013) sore.
Ashraf mengatakan, dalam pembahasan internal di komisi akan didapatkan hasil yang akan dibicarakan di masing-masing fraksi. Setelah itu akan segera diterbitkan rekomendasi kepada Gubernur.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Fraksi Hanura Damai Sejahtera DPRD DKI Fahmi Zulfikar Hasibuan. Fahmi mengatakan, pada dasarnya Fraksi Hanura Damai Sejahtera mendukung program KJS. Namun, seiring dengan perjalanannya, fraksi tersebut melihat ada permasalahan yang menghambat program KJS.
"Wajar jika kami ingin menanyakan langsung ke Pak Gubernur, bagaimana KJS berjalan. Sekadar bertanya, menggunakan hak politik kami sebagai anggota Dewan secara personal," ujarnya.
Permasalahan tersebut, kata Fahmi, tidak hanya sebatas tarif kepada rumah sakit, tetapi juga soal infrastruktur. Berdasarkan info di lapangan, Fahmi menilai masih banyak pelayanan pasien yang tidak memuaskan, misalnya banyak pasien yang telantar, tenaga medis yang kurang, serta masih tidak meratanya fasilitas sejumlah rumah sakit.
"Kami dukung KJS, tapi jangan sampai ada pihak yang dirugikan di tingkat masyarakat atau rumah sakit. Ingat, INA-CBG's hanya masalah kecil, ada banyak masalah lain, jangan sampai Gubernur kewalahan. Makanya, kami sokong salah satunya dengan hak interpelasi ini," lanjut Fahmi.
Wacana pengajuan hak interpelasi muncul dalam rapat dengar pendapat antara DPRD DKI Jakarta dengan Dinas Kesehatan dan instansi terkait, Kamis (23/5/2013). Rapat tersebut membahas masalah dalam pelaksanaan KJS, termasuk 16 rumah sakit swasta yang dikabarkan berkeberatan melaksanakan KJS karena sistem pembayaran.
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi E DPRD DKI, Ashraf Ali, mengklaim telah ada 32 anggota DPRD DKI Jakarta yang menandatangani rencana penggunaan hak interpelasi untuk meminta penjelasan kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo terkait masalah di program KJS.
Meski demikian, banyak fraksi DPRD yang mundur dari interpelasi tersebut. Sesuai dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, hak interpelasi dapat digulirkan jika ada 15 anggota DPRD minimal dari dua fraksi yang setuju. Jika kurang dari jumlah itu, interpelasi pun gagal.


Sumber :
kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar