Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta urung mengajukan
hak interpelasi kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi).
Permasalahan Kartu Jakarta Sehat (KJS) yang akan diangkat dalam
interpelasi itu telah selesai dibahas di tingkat Komisi E DPRD.
"Kami
menyepakati masalah KJS diselesaikan di internal Komisi E. KJS yang
dibahas terlalu teknis hingga cukup didetailkan di internal komisi,"
ujar Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Ashraf Ali saat dihubungi
wartawan, Rabu (29/5/2013) sore.
Ashraf mengatakan, dalam
pembahasan internal di komisi akan didapatkan hasil yang akan
dibicarakan di masing-masing fraksi. Setelah itu akan segera diterbitkan
rekomendasi kepada Gubernur.
Hal senada juga diungkapkan Ketua
Fraksi Hanura Damai Sejahtera DPRD DKI Fahmi Zulfikar Hasibuan. Fahmi
mengatakan, pada dasarnya Fraksi Hanura Damai Sejahtera mendukung
program KJS. Namun, seiring dengan perjalanannya, fraksi tersebut
melihat ada permasalahan yang menghambat program KJS.
"Wajar jika
kami ingin menanyakan langsung ke Pak Gubernur, bagaimana KJS berjalan.
Sekadar bertanya, menggunakan hak politik kami sebagai anggota Dewan
secara personal," ujarnya.
Permasalahan tersebut, kata Fahmi,
tidak hanya sebatas tarif kepada rumah sakit, tetapi juga soal
infrastruktur. Berdasarkan info di lapangan, Fahmi menilai masih banyak
pelayanan pasien yang tidak memuaskan, misalnya banyak pasien yang
telantar, tenaga medis yang kurang, serta masih tidak meratanya
fasilitas sejumlah rumah sakit.
"Kami dukung KJS, tapi jangan
sampai ada pihak yang dirugikan di tingkat masyarakat atau rumah sakit.
Ingat, INA-CBG's hanya masalah kecil, ada banyak masalah lain, jangan
sampai Gubernur kewalahan. Makanya, kami sokong salah satunya dengan hak
interpelasi ini," lanjut Fahmi.
Wacana pengajuan hak interpelasi
muncul dalam rapat dengar pendapat antara DPRD DKI Jakarta dengan Dinas
Kesehatan dan instansi terkait, Kamis (23/5/2013). Rapat tersebut
membahas masalah dalam pelaksanaan KJS, termasuk 16 rumah sakit swasta
yang dikabarkan berkeberatan melaksanakan KJS karena sistem pembayaran.
Dalam
rapat tersebut, anggota Komisi E DPRD DKI, Ashraf Ali, mengklaim telah
ada 32 anggota DPRD DKI Jakarta yang menandatangani rencana penggunaan
hak interpelasi untuk meminta penjelasan kepada Gubernur DKI Jakarta
Joko Widodo terkait masalah di program KJS.
Meski demikian,
banyak fraksi DPRD yang mundur dari interpelasi tersebut. Sesuai dengan
Pasal 306 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan
DPRD, hak interpelasi dapat digulirkan jika ada 15 anggota DPRD minimal
dari dua fraksi yang setuju. Jika kurang dari jumlah itu, interpelasi
pun gagal.
Sumber :
kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar