Senin, 19 Januari 2015

Soal Kapolri, DPR Akan Interpelasi Jokowi

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat mengingatkan Presiden Joko Widodo bahwa pengangkatan Komjen Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri tidak memiliki dasar hukum. Karena itu, DPR bisa saja menggunakan haknya terhadap pemerintah.
"Ini kan hukumnya gantung. Hukum gantung inilah, ke depan DPR akan menggunakan haknya, apakah hak angket atau interpelasi," kata Wakil Ketua Komisi III, Desmond Junaidi Mahesa, di gedung DPR, Jakarta, Senin 19 Januari 2015.
Kata Desmond, DPR bisa menggunakan hak itu dengan alasan tidak mau membiarkan situasi hukum seperti sekarang ini. "Hak yang kami gunakan, hak anggota dewan sudah diatur dalam UU MD3," katanya.
Hak-hak yang biasa digunakan DPR seperti, hak angket, yakni hak anggota DPR melakukan penyelidikan terhadap suatu masalah tertentu yang datang dari kebijakan Presiden atau pemerintah.
Hak Interpelasi juga sering digunakan. Yakni hak DPR meminta keterangan pemerintah atau Presiden.
Sementara itu, hak bertanya atau hak menyatakan pendapat (HMP), adalah hak DPR menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luat biasa yang terjadi di tanah air atau dunia internasional.   [vivanews]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar