Senin, 19 Januari 2015

Giliran Strali Lobi Jokowi

Pemerintah Australia menyatakan akan mengerahkan seluruh upaya menyelamatkan dua warga negaranya yang akan dihukum mati oleh Indonesia. Menteri Luar Negeri Julie Bishop dalam jumpa pers di Ibu Kota Canberra hari ini (19/1/2015) mengatakan surat resmi telah dikirim kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Lobi ini, menurut Bishop, diupayakan terjadi langsung antara pemimpin tertinggi masing-masing negara, seperti dilansir Channel News Asia.
"Surat permohonan itu ditulis langsung oleh Perdana Menteri Tony Abbott," kata Bishop.
Dua warga Negeri Kanguru yang menunggu giliran maju ke hadapan regu tembak adalah Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. Keduanya adalah anggota jaringan 'Bali Nine' yang dulu menyelundupkan heroin 8,2 kilogram ke Pulau Dewata pada 2005. Permohonan grasi keduanya sudah ditolak Desember 2014, tapi jadwal eksekusi belum ditentukan.
Bishop mengaku komunikasi awal dengan Indonesia sudah dilakukan sejak bulan lalu. Jawaban Kementerian Luar Negeri sama dengan yang diterima Belanda dan Brasil, bahwa Indonesia mengalami darurat narkoba sehingga memerlukan hukuman mati untuk menimbulkan efek jera.
"Kami menghormati posisi Indonesia itu, tapi Australia menilai hukuman mati bukan jawaban mengatasi persoalan narkoba," kata Bishop.
Menlu Australia ini pun menolak menjawab, soal kemungkinan menarik dubes dari RI seandainya dua terpidana Bali Nine tetap ditembak mati.
Di tempat terpisah, Wakil Ketua DPR bidang politik, hukum, dan pertahanan, Fadli Zon mendukung Jokowi menolak lobi Australia.
"Harus konsisten. Saya kira masyarakat mendukung, DPR juga sangat mendukung untuk pelaksanaan eksekusi mati. Narkoba ini kejahatan luar biasa," kata Fadli saat berbincang, Senin (19/1/2015).
Fadli mengapresiasi Presiden Jokowi yang berani menolak lobi Presiden Brasil dan Raja Belanda terkait eksekusi mati kedua warga negaranya. Dia menuntut Jokowi bersikap konsisten dengan menolak segala bentuk lobi terkait vonis mati gembong narkoba di Indonesia.
"Pengguna narkoba di Indonesia sudah sampai 4,5 juta jiwa. Mereka harus menghormati hukum di Indonesia, apalagi sudah memenuhi prosedur hukum," ujar Waketum Gerindra ini.
Pihak Australia berusaha menyelamatkan 2 warganya dari ancaman hukuman mati karena terlibat kasus narkoba dalam kelompok 'Bali Nine'. Perdana Menteri Australia Tony Abbott telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait permintaannya tersebut.
"Perdana Menteri telah berkirim surat kepada Presiden (Joko) Widodo," kata Menteri Luar Negeri Australia Julia Bishop seperti diberitakan AFP, Senin (19/1/2015).
Dua warga negara Australia yang menunggu hukuman mati itu adalah Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. Permohonan grasi Myuran Sukumaran telah ditolak oleh Presiden Jokowi pada Desember lalu. Sementara Andrew Chan menunggu hasil permohonan grasinya.
'Bali Nine' merupakan istilah yang ditempelkan media kepada 9 warna Australia yang berusaha menyelundupkan heroin 8,2 kg dari Australia ke Bali pada 17 April 2005. Polisi menyebut Andrew Chan sebagai godfather kelompok ini.   [merdeka]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar