Senin, 19 Januari 2015

Ribut Kapolri:Koalisi Prabowo Mau Jatuhkan Jokowi?

Wakil Ketua Komisi Hukum DPR dari Gerindra, Desmond Junaidi Mahesa, menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) melecehkan DPR. Musababnya, kata Desmond, Jokowi tak segera mengangkat Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian RI, meski sudah memberhentikan Jenderal Sutarman. Jokowi justru melantik Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas Kapolri.
"Harusnya Jokowi kirim surat ke DPR memberitahukan pengangkatan pelaksana tugas," kata Desmond saat dihubungi pada Ahad, 18 Januari 2015. "Langkah ini melanggar Undang-Undang Kepolisian."
Tentang ditundanya pengangkatan Budi Gunawan, Desmond menilai Jokowi terkesan main-main. "Dua kali Jokowi melecehkan DPR," kata Desmond.
Pertama, ujar Desmond, Jokowi berkukuh mengajukan calon tunggal Kapolri, Budi Gunawan, meski bekas ajudan Megawati itu terkait dengan kasus transaksi mencurigakan di Komisi Pemberantasan Korupsi. "Kalau Jokowi peka, harusnya sedari awal dia menarik surat pengajuan itu," katanya. "Lalu mengajukan calon lain."
Kedua, saat melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri, Jokowi justru menunda dan menunjuk pelaksana tugas. "Jokowi malah mengacaukan undang-undang," ujarnya.
Senin besok (hari ini,19 Januari), kata dia, rencananya Komisi Hukum akan merapatkan kondisi tersebut. DPR, kata dia, akan mengajukan hak bertanya kepada pemerintah. "Bisa juga nantinya kami akan gunakan hak interpelasi," kata Desmond.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah memutuskan menunda pelantikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian RI. Jokowi lalu menunjuk Wakil Kepala Kepolisian Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas Kapolri. Penunjukan Badrodin ini seiring dengan keputusan Jokowi memberhentikan Jenderal Sutarman sebagai Kapolri.
Akankah manuver DPR itu akan berujung pada upaya menjatuhkan atau pemakzulan Jokowi?
Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Nasir Djamil, menyatakan proses untuk memakzulkan seorang presiden sangat panjang. "Tak bisa langsung. Harus menggunakan hak bertanya dulu, terus interpelasi, kemudian hak angket, masih panjang. Kami masih melihat perkembangan," kata anggota komisi hukum ini.
Namun, ia memang mempertanyakan keputusan Joko Widodo menunda pelantikan Jokowi. "Bila memang belum mau melantik, kenapa memberhentikan Sutarman? Padahal pensiunnya masih lama. Banyak yang harus dijelaskan presiden kepada publik," kata dia.  [tempo]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar