Ketua Komnas HAM, Hafidz Abbas, mengecam eksekusi mati terhadap sejumlah terpidana narkotika.
Sebab menurut Hafidz sikap Presiden Joko Widodo itu bisa memicu dendam dunia internasional terhadap Indonesia.
"Apalagi saat ini, ada sekitar 267 warga negara Indonesia di beberapa negara sudah divonis mati, tinggal menunggu eksekusi. Ini melemahkan posisi kita di dunia internasional dalam diplomasi membebaskan terpidana WNI yang divonis mati," kata Hafidz di kantor komnas HAM, Jakarta, Senin (19/1/2015).
Hafidz menilai akibat eksekusi ini, Indonesia bisa menanggung malu di hadapan dunia internasional.
Apalagi dalam konferensi HAM Internasional.
"Setidaknya ada 141 negara yang pasti menjauhkan diri dari Indonesia," kata Hafidz.
Hafidz mengatakan, seharusnya pemerintah tidak mengeksekusi mati sejumlah terpidana narkoba tersebut.
Apalagi mereka kesemuanya bukan bandar besar. "Mereka hanya kurir," kata Hafidz. [tribun]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar