Langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil sikap tegas terhadap enam terpidana narkoba yang dihukum mati minggu dini hari kemarin, dikecam keras oleh para aktivis yang peduli soal Nasional Hak Asasi Manusia (HAM).
Bahkan Koordinator Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar mengatakan, jika tindakan Jokowi bukan lah menyelesaikan masalah narkotik di Indoesia, karena ini kriminalisasi terhadap kurir dan menyetop pemberantasan korupsi yang sebenarnya.
"Mafia masih bebas, bahkan terkesan Pemerintah adalah pelindung mafia-mafia narkoba itu dengan mengeksekusi mati kurir. Melihat ini saya berpikir apakah Jokowi itu lugu dengan Hak Azazi Manusia," ujarnya saat konferensi Pers di kantor Komnas HAM, Jakarta Selatan, Senin (19/1/2015)
Sementara di tempat yang sama, Komnas HAM menegaskan hak hidup seseorang tidak boleh dirampas atau dikurangi begitu saja.
"Soal hukuman mati, apapun ceritanya kita kembalikan ke Tuhan saja, jangan dari manusia, apalagi negara.
Mereka tidak bisa melegitimasi mengenai pembunuhan terhadap seseorang," ujar komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.
Perlu diketahui, sebelumnya Pemerintah telah menetapkan melakukan eksekusi mati terhadap enam terpidana mati yakni, yang dieksekusi di Nusakambangan, Jawa Tengah yakni Marco Archer Cardoso Moreira (WN Brazil), Namaona Denis (WN Malawi), Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (WN Nigeria), Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (WN Belanda) dan Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI).
Sedangkan Tran Thi Bich Hanh (34) warga Negara Vietnam yang terlibat kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu akan dieksekusi di Boyolali. [tribun]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar