Senin, 19 Januari 2015

Presiden Jokowi Lantik Watimpres


Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik sembilan anggota Dewan Pertimbangan Presiden untuk membantunya di pemerintahan. Pelantikan ini tertuang dalam surat keputusan presiden No. 6/P/2015.
Presiden Jokowi langsung memimpin sumpah jabatan dihadapan rohaniawan. Presiden Jokowi meminta agar seluruh dewan pertimbangan presiden bekerja untuk kepentingan bangsa dan negara.
"Akan memenuhi semua kewajiban yang akan ditangguhkan kepada saya oleh jabatan ini, bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewajiban dengan penuh rasa tanggung jawab kepada bangsa dan negara," kata Jokowi mengucapkan sumpah jabatan yang diikuti oleh seluruh anggota Wantimpres di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/1/2015).
Sembilan anggota Wantimpres itu adalah Abdul Malik Fajar, Ahmad Hasyim Muzadi, Yan Darmadi, M Yusuf Kartanegara, Rusdi Kirana, Sidharto Danusubroto, Sria Diningsih, Subagyo Hadi Siswoyo dan Suharso Monoarfa. Seperti diketahui, beberapa nama seperti Rusdi Kirana (PKB), Sidharto (PDIP) dan Subagyo (Hanura) adalah mantan Timses Jokowi saat pilpres lalu.
Dalam proses pelantikan ini, dihadiri juga sejumlah petinggi dan pejabat negara. Di antaranya, Ketua DPD Setya Novanto, Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Ketua KY Suparman Marzuki, Jaksa Agung HM Prasetyo, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, Wakil Ketua MPR Oesman Sapta, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan KebudayaanPuan Maharani, Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdjiatno.
Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris menganggap dipilihnya para tokoh pendukung Jokowi itu sebagai bentuk balas jasa. “Belum dilihat secara jelas terkait keahlian mereka,” kata Syamsuddin seperti yang dilansir CNN Indonesia, Senin (19/1/2015).
Syamsuddin mengingatkan bahwa untuk memilih orang-orang yang duduk di Wantimpres harus didasarkan pada kebutuhan. “Tidak masalah juga kalau mereka politikus pendukung Jokowi,” ujarnya.
Peneliti senior pada Pusat Penelitian Politik (P2P) LIPI ini juga mengatakan keberadaan Wantimpres dapat dimanfaatkan oleh Presiden Jokowi untuk menolak jika ada suatu tekanan politik atas suatu kebijakan yang akan diambil oleh Jokowi. Misalnya jika ada tekanan dari Megawati Soekarnoputri.  [merdeka]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar