Wakil Ketua Komisi III DPR, Tjatur Sapto
Edi mengatakan, surat yang diajukan Presiden Jokowi soal penunjukan
Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri, belum sesuai
undang-undang.
"Menurut UU (UU No.2 tahun 2002), mengapa
Kapolri diganti, kedua alasan penggantian, ketiga mengapa yang
bersangkutan dipromosikan. Nah suratnya itu hanya cakapolri cakep atau
baik," jelas Tjatur, di gedung DPR, Jakarta, Senin 12 Januari 2015.
Dia mengatakan, surat yang belum sesuai UU itu, membuat alasan kuat
untuk memanggil pemerintah. Tjatur mengatakan, UU juga menyebut kalau
pergantian Kapolri harus dijelaskan alasannya.
"Pemerintah harus menjelaskan mengapa ada pergantian," katanya.
Presiden Jokowi mengirimkan surat pemberhentian dan menunjuk calon
Kapolri baru atas nama Komjen (Pol) Budi Gunawan pada Jumat 9 Januari
2015. Budi saat ini menjabat Kepala Lembaga Pendidikan Polisi. [vivanews]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar