Senin, 12 Januari 2015

DPR: Surat Jokowi Soal Penunjukan Kapolri Tak Sesui Aturan!

Wakil Ketua Komisi III DPR, Tjatur Sapto Edi mengatakan, surat yang diajukan Presiden Jokowi soal penunjukan Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri, belum sesuai undang-undang.
"Menurut UU (UU No.2 tahun 2002), mengapa Kapolri diganti, kedua alasan penggantian, ketiga mengapa yang bersangkutan dipromosikan. Nah suratnya itu hanya cakapolri cakep atau baik," jelas Tjatur, di gedung DPR, Jakarta, Senin 12 Januari 2015.
Dia mengatakan, surat yang belum sesuai UU itu, membuat alasan kuat untuk memanggil pemerintah. Tjatur mengatakan, UU juga menyebut kalau pergantian Kapolri harus dijelaskan alasannya.
"Pemerintah harus menjelaskan mengapa ada pergantian," katanya.
Presiden Jokowi mengirimkan surat pemberhentian dan menunjuk calon Kapolri baru atas nama Komjen (Pol) Budi Gunawan pada Jumat 9 Januari 2015. Budi saat ini menjabat Kepala Lembaga Pendidikan Polisi.  [vivanews]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar