Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Koordinator Politik, Hukum,
dan Keamanan Tedjo Edhy Purdjiatno untuk menyelesaikan konflik aparat
TNI dan Polri di Batam yang sudah berkelanjutan sejak beberapa bulan
terakhir. Jokowi memanggil Tedjo pagi ini untuk meminta penjelasan
bentrok aparat tersebut.
"Pesan Presiden, beliau meminta segera didamaikan, untuk pelakunya
dikenai tindakan disiplin, dan diproses secara hukum kedua belah pihak,"
ujar Tedjo mengutip pernyataan Jokowi kepadanya, di Kantor Presiden,
Jakarta, Kamis (20/11/2014).
Tedjo menegaskan segera meminta kepada kesatuan masing-masing institusi
untuk mencari aparatnya yang terlibat aksi bentrok dan menetapkan
sanksi. "Bisa hukuman administrasi; kedua, pemindahan yang bersangkutan;
yang terberat mereka akan dipecat jika itu betul-betul insubordinasi,
apalagi tidak mengindahkan perintah atasan," kata Tedjo.
Menurutnya tak mudah bagi kesatuan TNI AD dan Brimob Polri untuk mencari
pelaku-pelaku bentrokan antaraparat tersebut, sebab masing-masing
prajurit memiliki komandan regu dan pasukan. "Ada teknik untuk
mengetahui. Kemarin mereka kan diapel, bisa diketahui siapa yang tidak
hadir," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, aparat TNI AD Yonif 134 dan Brimob Polri kembali
terlibat bentrok di Batam, Rabu, 19 November 2014 pagi. Bentrokan dipicu
saat salah seorang prajurit Yonif 134 tengah sarapan di kantin
perumahan, kemudian lewat seorang anggota Brimob Polri dan keduanya
saling pandang sehingga menimbulkan emosi hingga terjadi perkelahian
antara keduanya.
Buntut dari kejadian itu, sekelompok prajurit Yonif 134 melakukan
penyerangan ke markas Brimob hingga kondisinya hancur. Kelompok prajurit
Yonif 134 diketahui menjebol gudang senjata untuk mengambil senjata dan
melakukan penyerangan ke markas Brimob. [metrotvnews]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar