Kamis, 20 November 2014

Prasetyo Akan Menjadi Pejabat Tertua di Pemerintahan Jokowi

Presiden Joko Widodo akan melantik politisi Partai Nasional Demokrat Prasetyo sebagai Jaksa Agung. Prasetyo akan memimpin Korps Adhyaksa saat usia sudah menginjak 67 tahun. Dia akan menjadi pejabat negara setara menteri tertua di pemerintahan Jokowi.
Sebelum Jokowi menunjuk Prasetyo, pejabat negara setara menteri adalah Menkes Nila Moeloek yang berusia 65 tahun.
Prasetyo akan menggantikan Basrief M Arief yang saat ini juga berusia 67 tahun. Basrief lahir 23 Januari 1947, sementara Prasetyo lahir di Tuban pada 9 Mei 1947.
Prasetyo menyelesaikan studi sarjana di Fakultas Hukum Universitas Lampung pada tahun 1971. Setelah itu Prasetyo menempuh karier di korps Adhayaksa hingga akhirnya dipercaya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) dari 2005 hingga 2006.
Jabatan Jaksa Agung tidak termasuk Pegawai Negeri Sipil sehingga memang tak dibatasi usia. Ketentuan itu diatur dalam Undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung.
Dalam undang-undang tersebut hanya diatur soal batasan 60 tahun bagi jaksa struktural, dan 62 tahun untuk jabatan fungsional.
Prasetyo juga tercatat sebagai politisi Partai Nasional Demokrat. Saat ini mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus itu juga tercatat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Nasdem.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno menolak memberikan penjelasan terkait pengangkatan Prasetyo sebagai Jaksa Agung. "Tanya Presiden," kata Pratikno di Istana Negara, Kamis (20/11/2014). Penunjukan Prasetyo sendiri tak lepas dari usulan Ketum Nasdem Surya Paloh. Surya memberi menjamin kepada Jokowi bahwa Prasetyo akan independen.  [detik]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar