Presiden Joko Widodo akan melantik politisi Partai Nasional Demokrat
Prasetyo sebagai Jaksa Agung. Prasetyo akan memimpin Korps Adhyaksa saat
usia sudah menginjak 67 tahun. Dia akan menjadi pejabat negara setara
menteri tertua di pemerintahan Jokowi.
Sebelum Jokowi menunjuk Prasetyo, pejabat negara setara menteri adalah Menkes Nila Moeloek yang berusia 65 tahun.
Prasetyo
akan menggantikan Basrief M Arief yang saat ini juga berusia 67 tahun.
Basrief lahir 23 Januari 1947, sementara Prasetyo lahir di Tuban pada 9
Mei 1947.
Prasetyo menyelesaikan studi sarjana di Fakultas Hukum
Universitas Lampung pada tahun 1971. Setelah itu Prasetyo menempuh
karier di korps Adhayaksa hingga akhirnya dipercaya sebagai Jaksa Agung
Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) dari 2005 hingga 2006.
Jabatan
Jaksa Agung tidak termasuk Pegawai Negeri Sipil sehingga memang tak
dibatasi usia. Ketentuan itu diatur dalam Undang-undang nomor 16 tahun
2004 tentang Kejaksaan Agung.
Dalam undang-undang tersebut hanya diatur soal batasan 60 tahun bagi jaksa struktural, dan 62 tahun untuk jabatan fungsional.
Prasetyo
juga tercatat sebagai politisi Partai Nasional Demokrat. Saat ini
mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus itu juga tercatat sebagai
anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Nasdem.
Menteri
Sekretaris Negara Pratikno menolak memberikan penjelasan terkait
pengangkatan Prasetyo sebagai Jaksa Agung. "Tanya Presiden," kata
Pratikno di Istana Negara, Kamis (20/11/2014). Penunjukan Prasetyo
sendiri tak lepas dari usulan Ketum Nasdem Surya Paloh. Surya memberi
menjamin kepada Jokowi bahwa Prasetyo akan independen. [detik]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar