Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berencana mengirimkan surat
resmi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pelaksanaan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada pekan ini.
Ketua
Bidang Pengupahan dan Jaminan Sosial Apindo Hariyadi Sukamdani
mengatakan pihaknya menginginkan pemerintah merevisi Perpres No.111/2013
tentang Perubahan Atas Perpres No.12/2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Surat yang akan dikirim oleh Apindo bakal menyinggung hal tersebut.
Seperti
diketahui, Perpres No.111/2013 tersebut mewajibkan BUMN, pengusaha
besar, pengusaha UMKM mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta program
asuransi sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan paling lambat
pada 1 Januari 2015.
Padahal, masih banyak aspek dari pelaksanaan
program Jaminan Kesehatan Nasional yang masih perlu dibenahi, salah
satunya mengenai skema koordinasi manfaat (coordination of benefit/CoB)
atau kerjasama antara perusahaan asuransi swasta dan BPJS Kesehatan.
“Belum
jelasnya aturan CoB yang mengakibatkan pemberi kerja akan membayar
iuran ganda yang tentunya memberatkan pemberi kerja,” katanya dalam
seminar Meneropong Kesiapan Penerapan Jaminan Kesehatan di Tahun 2015
yang diselenggarakan oleh Bisnis Indonesia, Kamis (20/10/2014).
Di
samping itu, Perpres No.111/2013 dianggap berpotensi menurunkan
pelayanan kesehatan bagi pekerja yang telah menerima manfaat jaminan
kesehatan lebih dari fasilitas yang diberikan oleh BPJS Kesehatan yang
tidak menjamin rawat inap kelas very important person atau lainnya.
Sebagai
gambaran, Perpres No.111/2013 yang dirilis pada 27 Desember 2013
tersebut dianggap mengejutkan banyak pihak karena tidak sesuai dengan
amanat dari Peta Jalan Menuju Jaminan Kesehatan Nasional 2012-2019 yang
dibuat oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional.
Dalam peta jalan itu,
pendaftaran pekerja penerima upah dari berbagai sektor sebagai peserta
BPJS Kesehatan dilakukan secara bertahap sejak 2014 hingga 2019,
bukannya paling lambat 1 Januari 2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar