Presiden Joko Widodo (Jokowi) rencananya akan melantik Prasetyo sebagai
Jaksa Agung. Padahal di saat yang sama, Prasetyo masih mengantongi
Keppres sebagai anggota DPR dari Partai NasDem.
"Jika belum
berhenti sebagai anggta DPR tetapi kemudian dilantik jadi jaksa agung
tentu melanggar pasal 22 ayat 1 huruf e UU Kejaksaan dan konsekuensinya
pelantikannya adalah batal demi hukum," kata ahli hukum tata negara Dr
Bayu Dwi Anggono kepada detikcom, Kamis (20/11/2014).
Pasal 22 ayat 1 huruf e berbunyi:
Jaksa
Agung diberhentikan dengan hormat dari jabatnnya karena tidak lagi
memenuhi salah satu syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
Adapun Pasal 21 yang dilanggar yaitu point huruf a yang berbunyi:
Jaksa Agung dilarang merangkap menjadi pejabat negara lain atau penyelenggara negara menurut peraturan perundang-undangan.
Dalam penjelasan Pasal 21 dijelaskan:
Yang
dimaksud dengan pejabat negara lain atau penyelenggara negara, misalnya
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan
Daerah,anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, menteri, hakim,dan
pejabat lain sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
"Anggota
DPR diresmikan dengan Keppres, Jaksa Agung dengan Keppres. Masa di saat
yang bersamaan, satu orang memiliki 2 Keppres yang masih berlaku? Jadi
logikanya harus ada pemberhentian Keppres terlebih dahulu barus
etelahitu dilantik jadi Jaksa Agung dengan Keppres pengangkatan sebagai
Jaksa Agung," tegas Bayu. [detik]
Masak Menteri Agraria dan Tata Ruang orang Nasdem.
BalasHapusMenteri Kehutanan danLingkungan Hidup orang Nasdem.
SELURUH yang menyangkut urusan tanah dan wilayah orang Nasdem ==> kalau korupsi ya pasti dilindungi Jaksa Agung Nasdem!!!!
Tolong diawasi banget ketiga orang ini, Pak.