Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik Presiden Jokowi. Semestinya
Jokowi taat aturan dengan tidak melantik Prasetyo menjadi Jaksa Agung.
Prasetyo masih menjadi anggota DPR dan hal ini sudah dipastikan oleh
Ketua Fraksi NasDem Viktor Laiskodat.
"Jokowi tak taat hukum bila
melakukan pelantikan, pantas mendapat kartu kuning," terang pegiat ICW
Emerson Yuntho, Kamis (20/11/2014).
Emerson menyarankan, agar
Jokowi patuh pada aturan. Legitimasi rakyat yang memilih Jokowi tentu
harus diikuti kesadaran akan hukum. Bukankah Jokowi menggembar gemborkan
revolusi mental.
"Yang terpenting juga Jokowi mesti memberi contoh," urainya.
Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2004 Pasal 21 huruf a menyebutkan:
Jaksa Agung dilarang merangkap menjadi pejabat negara lain atau penyelenggara negara menurut peraturan perundang-undangan.
Dalam penjelasannya, dijelaskan:
Yang
dimaksud dengan pejabat negara lain atau penyelenggara negara, misalnya
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan
Daerah,anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, menteri, hakim,dan
pejabat lain sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Saat ini Prasetyo masih terdaftar sebagai anggota DPR RI. [detik]
Masak Menteri Agraria dan Tata Ruang orang Nasdem.
BalasHapusMenteri Kehutanan danLingkungan Hidup orang Nasdem.
SELURUH yang menyangkut urusan tanah dan wilayah orang Nasdem ==> kalau korupsi ya pasti dilindungi Jaksa Agung Nasdem!!!!
Tolong diawasi banget ketiga orang ini, Pak.