Kamis, 20 November 2014

ICW: Jokowi Tak Taat Hukum Bila Lantik Anggota DPR Jadi Jaksa Agung

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik Presiden Jokowi. Semestinya Jokowi taat aturan dengan tidak melantik Prasetyo menjadi Jaksa Agung. Prasetyo masih menjadi anggota DPR dan hal ini sudah dipastikan oleh Ketua Fraksi NasDem Viktor Laiskodat.
"Jokowi tak taat hukum bila melakukan pelantikan, pantas mendapat kartu kuning," terang pegiat ICW Emerson Yuntho, Kamis (20/11/2014).
Emerson menyarankan, agar Jokowi patuh pada aturan. Legitimasi rakyat yang memilih Jokowi tentu harus diikuti kesadaran akan hukum. Bukankah Jokowi menggembar gemborkan revolusi mental.
"Yang terpenting juga Jokowi mesti memberi contoh," urainya.
Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2004 Pasal 21 huruf a menyebutkan:
Jaksa Agung dilarang merangkap menjadi pejabat negara lain atau penyelenggara negara menurut peraturan perundang-undangan.
Dalam penjelasannya, dijelaskan:
Yang dimaksud dengan pejabat negara lain atau penyelenggara negara, misalnya anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah,anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, menteri, hakim,dan pejabat lain sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Saat ini Prasetyo masih terdaftar sebagai anggota DPR RI.  [detik]

1 komentar:

  1. Masak Menteri Agraria dan Tata Ruang orang Nasdem.
    Menteri Kehutanan danLingkungan Hidup orang Nasdem.
    SELURUH yang menyangkut urusan tanah dan wilayah orang Nasdem ==> kalau korupsi ya pasti dilindungi Jaksa Agung Nasdem!!!!

    Tolong diawasi banget ketiga orang ini, Pak.

    BalasHapus