Kamis, 20 November 2014

Yusril Ihza Mahendra: Jokowi Lantik Prasetyo Jadi Jaksa Agung tak Melanggar Undang-undang

Pakar Hukum Tata Negara Profesor Yusril Ihza Mahendra menganggap, tak ada Undang-undang yang dilanggar oleh Presiden Jokowi melantik HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung yang baru.
"Tidak ada Undang-undang  yang dilanggar Presiden Jokowi dalam melantik Prasetyo sebagai Jaksa Agung. Bahwa yang bersangkutan kini menjadi anggota DPR, dapat mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota DPR sebelum dilantik," ujar Yusril Ihza Mahendra, Kamis (20/11/2014).
"Jadi tidak akan ada rangkap jabatan bagi yang bersangkutan (Prasetyo red). Seorang pensiunan jaksa dan anggota parpol bisa saja dilantik menjadi Jaksa Agung dan itu tidak melanggar Undang-undang," Yusril memastikan.
Ditegaskan, jika persoalannya, apakah  Prasetyo adalah figur yang tepat untuk diangkat menjadi Jaksa Agung,  Yusril tidak akan berkomentar.
"Saya tidak mau komentari karena hal itu adalah kewenangan dan pilihan subyektif presiden. Bagus tidaknya kerja yang bersangkutan sebagai Jaksa Agung belum bisa kita nilai. Kita lihat saja seperti apa kinerjanya nanti. Kalau bagus kita dukung. Kalau kerjanya ngawur ya kita kritik," papar Yusril.
Dalam UU Nomor 16 Tahun 2004, pada  Pasal 20 dijelaskan;
Syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung adalah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 huruf a, huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf g.
Pasal 21 Jaksa Agung dilarang merangkap menjadi:
a. Pejabat negara lain atau penyelenggara negara menurut peraturann perundang-undangan;
b. Advokat; c. Wali, kurator/pengampu, dan/atau pejabat yang terakait dalam perkara yang sedang
diperiksa olehnya;
d. Pengusaha, pengurus atau karyawan badan usaha milik negara/daerah, atau badan usaha
swasta;
e. Notaris, notaris pengganti, at au pejabat pembuat akta tanah;
f. Arbiter, badan atau panitia penyelesaian seng keta yang dibentuk berdasarkan perturan perundang-undangan;
g. Pejabat lembaga berbentuk komisi yang dibentuk berdasarkan undang-undang; atau
h.Pejabat pada jabatan lainnya yang dit entukan berdasarkan undang-undang.   [tribun]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar