Tersangka korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun
anggaran 2012, Udar Pristono, mengajukan praperadilan ke Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Udar yang merupakan orang dekat Prabowo Subianto, Eggi Sudjana.
"Klien kami patut dibebaskan dalam konteks penahanan," kata Eggi, di PN Jaksel, Senin (13/10/2014).
Pengajuan praperadilan itu juga berkaitan dengan predikat bukti awalan
yang dituduhkan kepada Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta
tersebut. "Kaitannya dengan bus Transjakarta yang berasal dari putusan
SK Gubernur 2082," lanjutnya.
Selain itu, Eggi juga meminta agar Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo
(Jokowi) hadir dan bertanggung jawab dalam sidang untuk memberikan keterangan.
"Maka kami ajukan juga dengan kesadaran hukum dari Jokowi sebagai
gubernur untuk bertanggung jawab hadir dalam sidang memberikan
keterangan. Bahwa klien kami tidak melakukan sebagaimana yang
dituduhkan," beber Eggi.
Ia menuturkan pelaksanaan tugas Udar kala itu termasuk kampanye presiden
terpilih RI Jokowi. Menurutnya Jokowi telah empat kali meluncurkan bus
Transjakarta dengan total 125 bus yang dibeli pada saat kepemimpinannya.
"Dengan me-launching empat kali, artinya sudah sesuai spek,
tapi kenapa anak buah katanya beli sabun wangi menjadi sabun colek. Itu
satu kondisi yang tidak objektif dan menyalahkan anak buah," tuturnya.
Udar menjadi tersangka karena diduga melanggar Pasal 2 dan 3
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor UU Nomor 31 tahun 1999
sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, dengan kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta
senilai Rp1,5 triliun serta menyeret 7 tersangka. [metrotvnews]
BIARKAN-----!!!!!!! ANJING MENGGONGGONG -------!!!!!!!!
BalasHapus