Selasa, 30 September 2014

APBN 2015 Jadi Tantangan Bagi Jokowi-JK

Banyak program presiden terpilih Joko Widodo masuk dalam pembahasan UU APBN 2015. Diperkirakan, Jokowi bakal mengajukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 pada Januari depat.
Politisi PDI Perjuangan Dolfie OFP mengakui program pemerintah baru yang dipimpin Jokowi banyak tidak diakomodir APBN 2015 yang sudah diketuk.
"Belum seluruhnya," tutur Dolfie di komplek parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, seperti dikutip Selasa (30/9/2014).
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini menyebutkan, seperti dana BPJS, dan pendidikan, dan dana desa belum sepenuhnya bisa masuk di APBN 2014, karena masih bersifat baseline.
Seperti yang diketahui, untuk dana desa tahun pertama (2015), pemerintah menganggarkan Rp 9,06 triliun dimana hanya ada kementerian yang mengalokasikan anggaran belanjannya untuk digunakan dalam anggaran dana desa yakni Kementerian Pekerjaan Umum Rp 1,45 triliun dan Kementerian Dalam Neger Rp 7,6 triliun.
Dolfie mengatakan, terkait hal itu dimungkinkan untuk memasukannya pada APBN-Perubahan 2015 setelah ada rancangan pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN).
"Karena menunggu RPJMN-nya, kan belum ada. Jokowi dilantik 20 Oktober, RPJMN selesai Desember, Januari bisa perubahan," ucapnya.
Senada, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakn waktu paling ideal untuk mengajukan APBN-P yakni awal tahun depan.
"Idealnya awal tahun depan, Januari-Februari, tergantung kecepatan pembahasan. Kalau harus digodok secara matang, lebih cepat. Cepat atau lambat, tergantung review seberapa banyak perubahan, apa program yang mau dicapai," tegasnya.
Disisi lain, Kemarin DPR akhirnya mengesahkan Rancangan APBN (RAPBN) 2015 yang diusulkan pemerintah SBY menjadi Undang-undang APBN (UU APBN), Senin (29/9/2014) malam. Hasilnya, APBN untuk 2015 berjumlah 1793,6 triliun.
Pada pertengahan bulan Agustus lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam pidato terakhir kenegaraannya menyampaikan RAPBN 2015. Soal postur keuangan di masa pemerintahan mendatang itu, SBY mengatakan bersifat dasar dan memberikan ruang cukup luas bagi pemerintahan baru untuk mengubahnya.
Tidak terkecuali soal kebijakan subsidi bahan bakar minyak.
Hal yang paling disoroti terkait RAPBN salah satunya adalah soal BBM bersubsidi. Menurut Menteri Koordinator Perekonomian, Chairul Tanjung, dalam RAPBN yang diajukan tetap memberikan subsidi BBM yang disesuaikan dengan harga minyak dunia. Namun, alokasi subsidi BBM itu bersifat dasar.
"Soal subsidi sama, kami ikut baseline saja. Kewenangan bukan pada kami. Kalau kami nanti yang melakukan atau menghapuskan atau mengurangi, nanti pemerintah yang akan datang akan tersandera. Tidak baik," kata pria yang akrab disapa CT itu.
Pengesahan APBN 2015 tadi malam, substansinya masih bersifat baseline. APBN 2015 masih memperhitungkan kebutuhan pokok penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Tak hanya itu, tingkat defisit juga lebih rendah serta mempersiapkan antisipasi fiskal untuk kebijakan baru sehingga dapat memberikan ruang fiskal yang cukup.
"Kami meyakini bahwa beberapa substansi dalam APBN 2015 memfasilitasi proses transisi dengan lebih baik," kata Menteri Keungan Chatib Basri.

Berikut beberapa poin penting yang harus diperhatikan pemerintahan Jokowi-JK, sebagai pemerintahan mendatang:

  1. Nilai tukar rupiah terhadap dollar disepakati Rp11.900/USD
  2. Harga Indonesia Crude Price (ICO) minyqak USD 105/barel,
  3. Lifting minyak 900.000 barel/hari (bph)
  4. Lifting gas 1.284 MBOEPD
  5. Kuota BBM bersubsidi 2015 disepakati sebesar 46 juta kiloliter dan biaya cost recovery ditetapkan mencapai USD 16 miliar.
  6. Belanja negara sebesar Rp 2.039,5 triliun terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp1.392,4 triliun serta dana transfer ke daerah dan desa sebesar Rp647,041 triliun
"Maka APBN 2015 harus dikonstruksikan dengan kebijakan yang tepat dalam mendukung pencapaian berbagai sasaran pembangunan di tahun 2015 di tengah-tengan berbagai tantangan kedepan," tutur Chatib.  [metrotvnews]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar