Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan mengeluarkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undangan (Perpu) terkait soal UU Pilkada.
Presiden RI terpilih Joko Widodo (Jokowi) menyambut baik rencana SBY
tersebut.
"Ya bagus. Kita sudah tahu semuanya, rakyat menghendaki
pilih langsung, karena hak politik rakyat dihargai dan didengar," kata
Jokowi di rumah dinas Gubernur DKI Jakarta, Jalan Taman Suropati,
Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/9/2014).
Namun Jokowi
membantah jika rencana SBY tersebut dilakukan karena ada komunikasi
antara PDIP dan Demokrat. "Enggak (ada komunikasi), tapi saya
mendukung," katanya.
Ketum Partai Demokrat (PD) Susilo Bambang
Yudhoyono memberi pernyataan resmi tindak lanjutnya atas pengesahan UU
Pilkada. SBY akan menandatangani UU Pilkada, lalu mengeluarkan Peraturan
Perpu.
"Saya sudah siapkan Perpu yang intinya, Perpu ini saya
ajukan ke DPR setelah, katakanlah, hari ini atau besok draf RUU hasil
sidang kemarin saya terima, maka aturan main harus saya tanda tangani,"
kata SBY usai pembekalan anggota DPR RI dari PD di Hotel Sultan,
Senayan.
Setelah menandatangani UU Pilkada, SBY kemudian akan
menerbitkan Perpu yang membatalkan UU itu. Lalu selanjutnya pembahasan
Perpu itu akan diserahkan ke DPR.
"Saya akan ajukan Perpu, tapi
objektivitas itu tetap ada pada DPR. Kalau DPR sungguh-sungguh
mendengarkan aspirasi rakyat, mestinya pilkada langsung dengan perbaikan
yang akan kita anut," ujar SBY yang didampingi pengurus PD termasuk Ibu
Ani. Semuanya mengenakan jas biru khas PD. [detik]
@HardSkully: Bohong lagi. Perpu harus disetujui dpr yg didominasi kmp. Sudah tau itu pasti gagal total. Ini sandiwara yg sangat borok!
BalasHapusSaya tidak tahu harus komentar apa di sini, tetapi yang pasti kemungkinan besarnya kelihatannya presiden SBY dalam posisi bingung menanggapi suara yang menghendaki tetap dilakukan PILKADA LANGSUNG dari masyarakat maupun akademisi, sebenarnya masalah pilkada ini dulu kan diajukan oleh pemerintah ke DPR terus dibahas untuk pengesahannya, sebaiknya sebelum disahkan mestinya ditarik lagi begitu seharusnya. Kalau sudah seperti ini kelihatan seperti orang "MENYETERIKA", maju - tarik mundur - maju lagi. Tapi bagaimanapun saya sering komentar bahwa bila disadari " PEMBERIAN KEDAULATAN RAKYAT LEWAT PILKADA LANGSUNG" yang selama ini dilaksanakan dalam pemerintahan presiden SBY adalah PRESTASI yang PRO-RAKYAT dalam hal DEMOKRASI dari pemerintahan SBY ( partai Demokrat ). Kenapa PILKADA LANGSUNG mesti dihentikan dengan diSYAHKANnya UU PILKADA TIDAK LANGSUNG. Pertanyaanya adalah apakah PILKADA LANGSUNG yang selama ini dilaksanakan GAGAL TOTAL???
BalasHapus