Selasa, 30 September 2014

Jokowi Sambut Baik Perpu Pilkada Yang Segera Diterbitkan SBY

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undangan (Perpu) terkait soal UU Pilkada. Presiden RI terpilih Joko Widodo (Jokowi) menyambut baik rencana SBY tersebut.
"Ya bagus. Kita sudah tahu semuanya, rakyat menghendaki pilih langsung, karena hak politik rakyat dihargai dan didengar," kata Jokowi di rumah dinas Gubernur DKI Jakarta, Jalan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/9/2014).
Namun Jokowi membantah jika rencana SBY tersebut dilakukan karena ada komunikasi antara PDIP dan Demokrat. "Enggak (ada komunikasi), tapi saya mendukung," katanya.
Ketum Partai Demokrat (PD) Susilo Bambang Yudhoyono memberi pernyataan resmi tindak lanjutnya atas pengesahan UU Pilkada. SBY akan menandatangani UU Pilkada, lalu mengeluarkan Peraturan Perpu.
"Saya sudah siapkan Perpu yang intinya, Perpu ini saya ajukan ke DPR setelah, katakanlah, hari ini atau besok draf RUU hasil sidang kemarin saya terima, maka aturan main harus saya tanda tangani," kata SBY usai pembekalan anggota DPR RI dari PD di Hotel Sultan, Senayan.
Setelah menandatangani UU Pilkada, SBY kemudian akan menerbitkan Perpu yang membatalkan UU itu. Lalu selanjutnya pembahasan Perpu itu akan diserahkan ke DPR.
"Saya akan ajukan Perpu, tapi objektivitas itu tetap ada pada DPR. Kalau DPR sungguh-sungguh mendengarkan aspirasi rakyat, mestinya pilkada langsung dengan perbaikan yang akan kita anut," ujar SBY yang didampingi pengurus PD termasuk Ibu Ani. Semuanya mengenakan jas biru khas PD.  [detik]

2 komentar:

  1. @HardSkully: Bohong lagi. Perpu harus disetujui dpr yg didominasi kmp. Sudah tau itu pasti gagal total. Ini sandiwara yg sangat borok!

    BalasHapus
  2. Saya tidak tahu harus komentar apa di sini, tetapi yang pasti kemungkinan besarnya kelihatannya presiden SBY dalam posisi bingung menanggapi suara yang menghendaki tetap dilakukan PILKADA LANGSUNG dari masyarakat maupun akademisi, sebenarnya masalah pilkada ini dulu kan diajukan oleh pemerintah ke DPR terus dibahas untuk pengesahannya, sebaiknya sebelum disahkan mestinya ditarik lagi begitu seharusnya. Kalau sudah seperti ini kelihatan seperti orang "MENYETERIKA", maju - tarik mundur - maju lagi. Tapi bagaimanapun saya sering komentar bahwa bila disadari " PEMBERIAN KEDAULATAN RAKYAT LEWAT PILKADA LANGSUNG" yang selama ini dilaksanakan dalam pemerintahan presiden SBY adalah PRESTASI yang PRO-RAKYAT dalam hal DEMOKRASI dari pemerintahan SBY ( partai Demokrat ). Kenapa PILKADA LANGSUNG mesti dihentikan dengan diSYAHKANnya UU PILKADA TIDAK LANGSUNG. Pertanyaanya adalah apakah PILKADA LANGSUNG yang selama ini dilaksanakan GAGAL TOTAL???

    BalasHapus