Selasa, 30 September 2014

Jokowi Siap Naikkan Harga BBM Subsidi Rp. 3.000,- /lt. Benarkah?

Pemerintahan baru pimpinan Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK) berencana menaikkan harga BBM subsidi Rp 3.000/liter pada November 2014 nanti. Jokowi siap atas semua risiko dalam menjalankan kebijakan ini.
Demikian disampaikan oleh Penasihat Senior Tim Transisi Jokowi-JK, Luhut Binsar Panjaitan dalam sambutannya di acara Peluncuran Buku Outlook Energi Indonesia 2014 di kantor BPPT, Jl MH Thamrin, Jakarta, Selasa (30/9/2014).
"Pak Jokowi sudah siap akan risiko yang dihadapi. Beliau siap untuk tidak populer," tegas Luhut.
"Sudah diputuskan oleh Pak Jokowi, kenaikan harga BBM subsidi Rp 3.000 per liter, November 2014 dimungkinkan sudah dinaikkan," imbuh Luhut.
Menurut Luhut, lewat kenaikan harga BBM subsidi ini, pemerintah baru nanti bisa mendapatkan penghematan dana, dan dialihkan untuk sektor lain yang lebih mengena ke sasaran, yaitu masyarakat ekonomi lemah.
"Dengan kenaikan harga BBM ini, dilakukan pengalihan dana penghematan daripada habis dibakar, ke sektor lain seperti kesehatan dan pendidikan masyarakat berekonomi lemah," jelas Luhut.
"Sehingga rakyat bawah menikmati pemotongan subsidi BBM ini," tutup Luhut.
Dia menambahkan, sebelum sepakat tentang besaran kenaikan, Jokowi berencana menyesuaikan harga BBM bersubsidi sesuai dengan harga keekonomian atau sebesar Rp10.000 per liter. "Namun saya katakan jangan karena ada inflasi tinggi," tambahnya.
Oleh karena itu, Tim Transisi mengusulkan kenaikan harga BBM subsidi di level Rp3.000 per liter, dan usulan tersebut disepakati dan Jokowi-JK siap menanggung semua konsekuensinya. "Kami sepakat Rp3.000 per liter, Pak Jokowi sepakat Pak JK sepakat. Ya sudah kami tetapkan besarannya," tukas dia. 

Tak Perlu Restu DPR
Menurut anggota Komisi VII DPR, Satya W Yudha, kebijakan menaikkan harga BBM Bersubsidi bisa diterapkan tanpa meminta restu dari DPR.
"Jadi bisa langsung saja naikkan. Tak perlu lagi minta izin ke DPR," ungkap Satya, Selasa (30/9/2014).
Menurut Satya, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) 2014 sudah ada pasal yang menyebutkan pemerintah tak perlu izin dari DPR untuk menaikkan harga BBM bersubsidi. Namun opsi tersebut tidak diambil oleh pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Sudah diatur dalam UU, bahkan sejak APBN 2014 itu sudah ada pasalnya. Tinggal pemerintah mau atau tidak menjalankannya," kata Satya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan pemerintahan mendatang bisa mengeksekusi kebijakan kenaikan harga BBM bersubsidi. Pasalnya, APBN sudah menyediakan anggaran kompensasi terutama bagi masyarakat miskin.
"Di APBN-P 2014 tersedia anggaran Rp 5 triliun untuk program kompensasi sampai Maret 2015. Di APBN 2015 ada Rp 5 triliun lagi. Jadi kita punya Rp 10 triliun," papar Chatib.
Jika Jokowi-JK ingin menaikkan harga BBM, lanjut Chatib, juga tidak perlu meminta restu dari DPR. Pemerintah bisa melakukannya karena dana kompensasi siap dicairkan.
"Jadi seperti dapat blank cheque (cek kosong). Ada diskresi mengenai itu, kalau mau menaikkan bisa tanpa perlu persetujuan DPR," kata Chatib.  [detik]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar