Soal pengunduran diri Joko Widodo (Jokowi) sebagai Gubernur DKI
Jakarta saat ini masih diproses di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD). Proses tersebut sudah berlangsung cukup lama, padahal Jokowi
sudah mengajukan surat pengunduran diri sejak jauh-jauh hari.
Jika belum juga rampung, Pelaksana tugas (Plt) Biro Kepala Daerah dan
Hubungan Luar Negeri DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan, maka
pada tanggal 20 Oktober 2014, waktu dimana Jokowi dilantik sebagai
presiden secara otomatis dia mundur.
"Kalau tidak kelar, secara otomatis 20 Oktober Pak Gubernur akan jadi presiden ya otomatis mundur," katanya.
Hanya saja, pihaknya, kata Heru menginginkan supaya proses
pengunduran diri Jokowi ini berjalan sesuai dengan legalitas mekanisme
administrasi sebuah lembaga.
"Tapi kan kita inginnya dalam menjalankan roda pemerintah harus baik.
Seyogyanya mekanisme administrasi sebuah lembaga harus ada legalitas,"
ujarnya.
Apalagi dari DPRD juga memiliki mekanisme sendiri yang tahapannya
juga harus ada yang dilalui. Dengan demikian ia pun berharap secara
kelembagaan, pengunduran diri Jokowi pun bisa terlaksana.
"Sampai nanti Pak Jokowi dilantik jadi presiden ya dia masih gubernur," pungkasnya.
Seperti diketahui, Jokowi saat ini masih menjabat sebagai Gubernur
DKI Jakarta harus mundur dari jabatannya karena sudah terpilih menjadi
presiden. Namun hingga saat ini, pengunduran diri Jokowi belum
terlaksana karena beberapa proses di DPRD DKI. [beritasatu]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar