Pasca ditolaknya gugatan UU MD3 oleh Mahkamah Konstitusi (MK), maka
UU MD3 akan segera diberlakukan. Dengan begitu, maka koalisi PDIP akan
kerepotan.
Posisi tawar partai-partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih
(KMP) semakin “mahal” apabila kubu Jokowi-JK ingin merangkul sejumlah
partai yang tergabung di KMP.
Pasalnya, berdasarkan UU “MD3 untuk
mengajukan calon pimpinan dewan minimal harus didukung 5 fraksi.
Sementara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) hanya 4 fraksi. Pasal ini jelas
untuk mengunci KIH,” kata peneliti Senior Indonesian Public Institute
(IPI), Karyono Wibowo, Selasa (30/9/2014).
Degan kondisi seperti ini, lanjut Karyono, KIH harus merangkul
partai lain di luar koalisi saat ini. Tapi, untuk merangkul partai yang
tergabung di KMP tak semudah membalikkan telapak tangan. Kalaupun bisa
dirangkul tentu maharnya sangat mahal. Bargaining politik pun akan
berjalan alot.
“Maka bila lobby merangkul partai-partai di KMP gagal maka
instabilitas pemerintahan Jokowi-JK dipertaruhkan karena kekuatan
politik di parlemen tidak seimbang,” katanya.
Apalagi bila semangat UU MD3 memang dirancang untuk mengganjal
pemerintahan, tentu tak mudah bagi Jokowi-JK menjalankan roda
pemerintahan sesuai yang diharapkan.
Namun demikian, ungkap Karyono, rakyat tak akan tinggal diam apabila
KMP terus melakukan penjegalan tehadap pemerintahan Jokwi-JK, asalkan
program yang diperjuangkan benar-benar pro rakyat. Bisa saja KMP akan
berhadapan dengan kekuatan rakyat.
Berhadapan Dengan Rakyat
Karyono menjelaskan, seandainya rakyat bergerak membela kebijakan
Jokowi-JK, tentu gejolak politik akan semakin memanas dan berpotensi
menimbulkan instabilitas politik dan keamanan. Tetapi ini merupakan
pilihan terakhir jika tidak ada jalan keluar lain.
Jika KMP terus melakukan manuver politik yang hanya dilandasi
semangat dendam yang berkepanjangan, maka bukan tidak mungkin
pertarungan politik akan bergeser antara kubu yang ingin menjegal
pemerintahan Jokowi-JK berhadapan dengan rakyat.
“Oleh karena itu, untuk mencegah terjadinya konflik vertikal dan
horisontal maka diperlukan sikap negarawan dari semua pihak, demi
keberlanjutan pembangunan untuk Indonesia yang lebih baik,” ujar Karyono
Wibowo. {Pos Kota]
Pendapat ini baik sekali : Demi untuk kepentingan rakyat banyak, maka saya sebagai rakyat siap untuk mendukung demi kemakmuran rakyat semesta.
BalasHapusDENGAN DITOLAKNYA UJI MATERI UU MD3 INI , YANG MELALUI PROSES HUKUM YANG KURANG RASIONAL INI. MAKA AKAN TERJADINYA " PROSES TRANSAKSI PRAGMATIS" MENJADI SEMAKIN LEBAR DAN BESAR SEKALI DAN SEMAKIN MENINGKATKAN NILAI TAWAR PARTAI2 DI KMP YANG SEMAKIN TINGGI. INI KALAU ORANG JAWA BILANG " TAMBAH GEDHE ENDASE ".
BalasHapusMESTINYA MK TIDAK MEMUTUSKAN PERKARA ( UU ) YANG SEMAKIN MEMPERBESAR TERJADINYA "TRANSAKSI PRAGMATIS" SEPERTI DI ATAS.
BalasHapus