Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyarankan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
dan Joko Widodo (Jokowi), jika sudah dilantik nanti, tak menandatangani UU Pilkada.
Apa kata Jokowi soal saran ini?
Menanggapi saran tersebut, Jokowi
balik bertanya soal legitimasi UU Pilkada jika dirinya tak tanda
tangan.
Dari yang diketahuinya, UU itu tetap akan berlaku meski tanpa
tanda tangan presiden.
"Tetap berlaku nggak? Apa gunanya tidak
ditandatangani kalau tetap berlaku juga?" kata Jokowi di Balai Kota DKI,
Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (30/9/2014).
Jokowi
juga meminta pemerintah saat ini mengurus UU Pilkada itu hingga tuntas.
Jika SBY tak tanda tangan, akankah Jokowi menandatangani UU
kontroversial itu?
"Kok saya harus tanda tangan? Ikut saja tidak,
ngajukan tidak. Kok saya harus tanda tangan? Jangan nyuruh-nyuruh saya
lho ya. Terus kamu minta saya nyuruh tanda tangan, mau tidak?" lanjut
Jokowi.
SBY menyempatkan waktu
untuk bertemu dengan Yusril Ihza Mahendra di sela-sela kunjungan
kerjanya di Jepang. Berdasarkan hasil pertemuan itu, Yusril
berkesimpulan bahwa Presiden SBY dan presiden terpilih Jokowi bisa
membatalkan UU Pilkada itu.
"Saran saya SBY tidak usah tanda
tangani dan undangkan RUU tersebut sampai jabatannya habis. Tenggang
waktu 30 hari menurut pasal tersebut adalah tanggal 23 Oktober. Saat itu
jabatan SBY sudah berakhir," kata Yusril melalui akun twitternya, Senin
(29/9/2014).
Selain itu, Yusril juga menyarankan agar presiden
terpilih, Jokowi juga tidak menandatangani UU itu. Bahkan, Jokowi
juga bisa mengembalikan UU itu ke DPR.
"Sementara Presiden baru yang menjabat mulai 20 Oktober juga tidak perlu tandatangani dan undangkan RUU tersebut," tegas Yusril.
"Sebab
Presiden baru tidak ikut membahas RUU tersebut. Dengan demikian,
Presiden baru dapat mengembalikan RUU tersebut ke DPR untuk dibahas
lagi," tulisnya. [detik]
BETUL----BETUL----BETUUULLL---PROF. YUSRIL , KALAU BEGITU SIIIPPP----DEEHH. RAKYAT MASIH PUNYA HARAPAN AKAN MEMILIKI KEDAULATAN DALAM BERDEMOKRASI YANG HAKIKI. BUKAN LIBERAL DAN BUKAN DIPILIHKAN OLEH DPR. TETAPI MEMILIH PEMIMPINNYA SECARA LANGSUNG. TKS PROF.
BalasHapus