Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menilai saran Yusril Ihza Mahendra yang meminta kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan presiden terpilih Joko Widodo agar tak perlu menandatangani Rancangan Undang-Undang Pemilu Kepala Daerah adalah usulan berbahaya, terutama bagi Jokowi.
Sebab, kata Mahfud, jika Jokowi tidak mau menandatangani RUU itu dan UU itu berlaku dengan sendirinya, maka akan menjadi preseden buruk bagi Jokowi. Di samping itu, jika Jokowi mengembalikan RUU itu ke DPR untuk dibahas lagi, dan ternyata ditolak DPR juga akan berbuntut masalah, bisa menimbulkan gejolak politik.
"Kalau DPR memperkarakan (pengembalian RUU Pilkada) ke MK, itu bisa menjadi alasan DPR untuk impeachment," kata Mahfud dalam wawancara di tvOne, Selasa (30/9/2014).
Dalam hal impeachment atau pemakzulan, ada enam alasan hukum seorang presiden atau wakil presiden bisa dimakzulkan sebagaimana dimaksud Pasal 7A UUD 1945. Antara lain, pengkhianatan kepada negara, penyuapan, korupsi, tindak pidana berat, perbuatan tercela dan tidak memenuhi syarat.
Menurut Mahfud, DPR bisa beralasan mengajukan impeachment karena menganggap Jokowi telah melakukan pengkhianatan kepada negara dengan melanggar konstitusi, yakni mengembalikan RUU yang telah disahkan DPR.
"Pengkhianatan kepada negara di seluruh dunia itu kalau presiden melanggar konstitusi," ujar Mahfud.
Meski demikian, Mahfud menilai, usulan yang disampaikan Yusril, secara trik hukum bisa saja dilakukan, namun tidak substantif. Bahkan, akan sangat berbahaya jika usulan itu diterima Jokowi. "Menerima saran itu membuat bom yang luar biasa," tegas dia.
Mahfud menyarankan kepada SBY dan Jokowi menghormati apapun keputusan yang telah diputuskan DPR terkait RUU Pilkada dan membiarkan UU itu berlaku, sambil menunggu kelompok masyarakat menggalang kekuatan untuk menggugat UU tersebut ke MK.
"Saya kira itu cara damai," terang mantan politikus PKB ini.
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, menyarankan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo agar tidak menandatangani dan tidak mengundangkan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilu Kepala Daerah.
"Saran saya, SBY tidak usah tandatangani dan undangkan RUU tersebut sampai jabatannya habis," kata Yusril dalam akun twitternya, Selasa, 30 September 2014.
Usulan itu menanggapi permintaan SBY yang meminta penjelasan terkait Pasal 20 ayat 5 UUD 1945, tentang dalam hal RUU yang telah disetujui bersama, tapi tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu 30 hari, maka RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar