Dewan Kehormatan Perwira (DKP) pada 1998 silam memberi keringanan kepada Prabowo Subianto yang dicopot dari jabatan Pangkostrad karena menggerakkan Kostrad tanpa sepengetahuan Pangab.
Pengamat Pertahanan dari LIPI Jaleswari Pramodhawardani menuturkan saat ini yang muncul di publik terkait persoalan Prabowo di DKP ketika itu yakni bukan masalah substansi kenapa Prabowo, yang kini menjadi capres, dipecat dari militer.
"Tapi yang muncul malah masalah penggunaan kata yang 'diberhentikan secara hormat'" kata Jaleswari dalam jumpa pers di Media Centre Jokowi-JK di Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2014).
Jaleswari menekankan substansi kata 'diberhentikan dengan hormat' itu adalah kompromi maksimal dari para petinggi TNI yang tergabung dalam DKP. "Karena tidak mungkin melakukan pengadilan militer terhadap Prabowo atas dasar pertimbangan kedekatan dengan Soeharto dan untuk "menenangkan" situasi karena masa transisi," jelasnya.
Jaleswari mengingatkan pada masa itu ABRI -kini TNI- sangat patuh kepada Soeharto. Meskipun pada Agustus 1998 Soeharto sudah lengser tetapi tetap masih punya pengaruh kuat mengingat kekuasaan rezim Soeharto selama 32 tahun.
Pengadilan militer, lanjut Jaleswari, dalam situasi normal memang diperlukan tapi untuk keadaan saat itu tidak memungkinkan untuk digelar karena sedang masa transisi dari Orde Baru ke Orde Reformasi. [detik]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar