Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) bertandang ke kantor KPUD DKI menanyakan kesiapan menyambut Pemilu 2014. Dalam pertemuan itu, Jokowi meminta penjelasan Ketua KPUD DKI Sumarno soal atribut atau alat peraga yang dilarang saat proses Pemilu.
"Soal pelarangan atribut yang dilarang bagaimana? Ingatkan saja kami (Pemprov DKI)," tanya Jokowi di kantor KPUD DKI, Jl Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2013).
Sumarno menjelaskan alat peraga itu sudah ditegaskan dalam aturan KPU dan tidak boleh dipasang sembarangan. Nantinya akan dilakukan zonasi khusus untuk alat peraga itu.
"Itu dilarang Pak, seperti spanduk, baliho, termasuk bendera parpol," kata Sumarno.
"Berarti nanti bisa dicopot ya?" tanya Jokowi.
"Iya Pak. Kalau sudah sesuai tempat dan jenisnya, tidak apa. Kita ada siapin zonanya. Nah, ini juga sudah kita sampaikan ke Satpol PP," jelas Sumarno.
Mendapat penjelasan itu, Jokowi mengaku siap untuk menindak tegas atribut kampanye yang melanggar aturan.
"Kalau sudah ada kejelasan dari KPUD, alat peraga apa saja yang harus dicopot harus diambil. Saya kira kita siap," kata Jokowi.
"Secara tegas, di tempat yang dilarang akan kita tindak tegas untuk dicopot. Ini harus tegas," ujar Jokowi.
Sumber :
detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar