Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) diminta memerintahkan penghentian aksi cabut pentil yang dilakukan Dinas
Perhubungan DKI. Aksi penggembosan kendaraan-kendaraan yang parkir liar
itu dinilai melanggar hukum.
"Pada prinsipnya kami setuju dengan upaya Pemda DKI menertibkan
parkir liar, namun seharusnya penertiban itu dilakukan dengan berpedoman
pada ketentuan hukum yang ada," kata pengamat hukum perlindungan
konsumen David Tobing, Selasa (24/9/2013).
Dishub
DKI Jakarta menyebut para pengendara yang memarkirkan kendaraannya
telah melanggar ketentuan parkir pasal 267 UU 22/2009, Pasal 95 ayat (2)
huruf C PP 43/1993, dan Pasal 55 (2) Perda DKI No 12/2003.
David
menjelaskan ketentuan UU, Peraturan Pemerintah, maupun Perda yang
dirujuk dalam stiker tersebut hanya menyebutkan tentang larangan parkir
di tempat yang dilarang. Bila ada pelanggaran petugas, memindahkan
kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya, serta diproses di peradilan
yang berlaku bagi pelanggaran parkir. Maka itu, Gubernur DKI bernama
lengkap Joko Widodo itu harus memerintahkan Dishub segera menghentikan
'operasi pentil ban.'
"Peraturan tersebut tidak memberikan hak
kepada aparat pemda untuk mencabut pentil kecuali hanya memindahkan
kendaraan. Sehingga tindakan aparat pemda yang mencabut pentil harus
dihentikan dan diganti dengan tindakan yang sesuai dengan aturan yang
berlaku," ujarnya.
Menurut David, peraturan tidak boleh
diterjemahkan dengan sepihak dan terlalu kreatif walaupun bertujuan
memberikan efek jera. Namun peraturan harus dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku agar masyarakat pun diajarkan untuk mengikuti
aturan yang berlaku.
"Gubernur Jokowi harus menegur Kepala Dishub
DKI yang bertindak `liar` dalam memberikan sanksi hukum bagi pengendara
parkir liar dalam memberikan sanksi hukum bagi pengendara parkir liar,"
ujarnya.
Perbuatan Pemda DKI dengan menempelkan stiker yang memuat
ketentuan peraturan-peraturan perparkiran guna menjustifikasi tindakan
pencabutan pentil dinilai sebagai pembodohan masyarakat. Atau bahkan
bisa dikategorikan pembohongan publik.
"Apabila Pemda DKI ingin
tetap melaksanakan pencabutan pentil maka harus dibuatkan dulu aturannya
walaupun kami tidak yakin akan keluar perda atau pergub cabut pentil,"
ujar David yang mengaku belum menjadi korban cabut pentil itu.
Sumber :
liputan6.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar