Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) meminta PT Perusahaan Listrik Negara
atau PLN tidak memasang aliran listrik secara sembarangan di permukiman
warga. Jika rumah warga itu tak dilengkapi dokumen resmi, maka
sebaiknya PLN tidak memasang instalasi listrik di rumah tersebut.
"Mestinya ditanya dulu, ada sertifikat lahannya apa enggak," ujar
Jokowi kepada wartawan di Balaikota Jakarta, Selasa (24/9/2013) siang.
Menurut Jokowi, selama ini PLN mengabaikan prosedur pemasangan
aliran listrik di permukiman. Ia berpendapat bahwa semestinya PLN
memastikan legalitas lahan milik warga melalui sertifikat lahan.
Pada Senin (23/9/2013) kemarin, sebanyak 65 rumah di RW 17, Muara
Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, mengalami kebakaran. Wali Kota
Jakarta Utara Bambang Sugiyono memastikan bahwa pemicu kebakaran
tersebut adalah hubungan arus pendek listrik di salah satu rumah warga.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memastikan
bahwa lahan yang digunakan oleh rumah sumber kebakaran itu adalah milik
Pemerintah Provinsi DKI. Basuki mengatakan, warga korban kebakaran tak
boleh menempati lahan itu dan diimbau pindah ke rumah susun yang ada.
Sumber :
kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar