Selasa, 27 Agustus 2013

Ujian Jokowi: Ada Adam Malik di Ria Rio

Setelah menggarap Waduk Pluit dengan sukses, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) merencanakan untuk membenahi kawasan Waduk Ria Rio, Pulogadung, Jakarta Timur. Pemebnahan Waduk Ria Rio juga mempunyai persoalan tersendiri, mulai dari keengganan warga untuk direlokasi, sampai masalah kelasik kepemilikan tanah. Untuk kali ini, Jokowi harus berhadapan dengan klaim kepemilikan tanah dari para mantan pejabat, tak tanggung-tanggung, dialah Adam Malik, mantan Wakil Presiden di jaman Soeharto.
Proyek pengembangan Waduk Ria Rio tetap berjalan di bawah bendera PT Pulomas Jaya yang merupakan anak perusahaan dari PT Jakarta Propertindo (JakPro). Skema yang akan dilakukan, PT Pulomas Jaya akan memberikan ruang kerahiman bagi warga yang tinggal di wilayah waduk, karena tanah di sekitar waduk milik Pemprov DKI.Belum usai pembahasan soal jumlah uang kerahiman, muncul Yayasan Adam Malik yang mengklaim lahan seluas 2,1 hektar di sekitar Waduk Ria Rio. Tanah tersebut membentang dari Lapangan Tanah Merah yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan hingga pemukiman warga yang berada di RT 02,04,05,06, dan 07 di Kelurahan Kayuputih.
"Klaim kepemilikan lahan tersebut berdasar Girik C342 Blok S. II dan Eigendom Verponding 5725," kata Gunajaya Malik, juru bicara yayasan, kepada wartawan di Pedongkelan, Jakarta Timur, Selasa (27/8/2013).
Gunajaya Malik, juru bicara yayasan, menegaskan dengan klaim kepemilikan ini, pihaknya mengizinkan warga untuk memanfaatkan lahan tersebut. Pihak keluarga juga telah menunjuk Ketua RW 15, Abdul Ghofur untuk mengkoordinasikan dan menjaga warga.
"Intinya warga bebas. Kami adalah warga, dan warga adalah kami. Satu kesatuan tidak dapat dipisahkan. Titik," tegasnya.
Meski demikian, Keluarga Adam Malik tidak menutup pintu dialog kepada Pemprov DKI dalam menyelesaikan sengketa lahan ini. Dikatakan Guna, pihaknya pernah bertemu dengan Jokowi. Dalam pertemuan itu, Jokowi mengatakan akan membeli lahan yang dimiliki secara sah oleh warga.
"Artinya mengakui lahan ini ada pemiliknya. Hati-hati jangan sampai menabrak rambu hukum," katanya. Pernyataan Guna dibantah oleh pihak PT Pulomas Jaya yang menegaskan tanah di Waduk Ria Rio adalah milik Pemprov DKI. Tetapi meskipun membantah, keberadaan Yayasan Adam Malik dalam kasus Waduk ria rio diakui oleh PT Pulomas Jaya.
"Atas dasar Eigendom no. 5243, bekas tanah Emergency Hospital seluas 141.800 m persegi itu milik Pemprov DKI," ujar Coorporate Secretary PT Pulomas Jaya, Nastasya Yulius, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (27/8/2013).
Nastasya mengatakan, sebagian lahan itu tadinya direncanakan akan dibangun Emergency Hospital seluas 3 hektar pada tahun 1980. Pengelolaannya diserahkan pada Yayasan Mekarsari sesuai Keputusan Gubernur KDKI no. 935/A/K/BKD/79.
"Tapi dialihkan pengelolaannya ke Yayasan Adam Malik. Kalau tanahnya masih milik negara," kata Nastasya.
Dia menegaskan pihak Adam Malik tidak memiliki landasan hukum dalam kepemilikan lahan yang diklaim oleh mereka.

Sumber :
detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar