Selasa, 27 Agustus 2013

KontraS dan PBHI Dukung Warga Pluit Jebloskan Jokowi-Ahok ke Bui

Warga Waduk Pluit, Kampung Muara Baru RT 17/19, Jakarta Utara, melaporkan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), serta Satpol PP ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat menyusul adanya pembongkaran rumah warga Waduk Pluit secara paksa oleh Satpol PP.
"Sebenarnya yang kita laporkan itu Satpol PP-nya, tetapi Gubernur dan Wagub DKI di sini adalah selaku yang memerintahkan, sehingga kita laporkan juga," kata Simon, Selasa (27/8/2013).
Simon Tambunan yang mewakili warga, didampingi Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan PBHI. Dalam laporan resmi bernomor TB/2914/VIII/2013, Jokowi dan Ahok dilaporkan atas tuduhan Pasal 170 KUHP dan 335 KUHP.
"Mereka sudah membongkar rumah warga atas perintah Jokowi. Penggusuran itu tanpa ada surat pemberitahuan, tanpa ada sosialisasi dan jelas mengingkari janji Jokowi yang mengatakan 3 tahun lagi ada penggusuran sesudah ada rumah susun. Tetapi nyatanya, ia bongkar juga sebelum 3 tahun," jelas Simon, Pengurus PBHI-Jakarta.
Selanjutnya, Simon menuntut agar Jokowi bertanggung jawab atas lenyapnya rumah warga akibat penggusuran itu. Ia juga menyampaikan keberatannya atas upaya pembongkaran yang dilakukan dengan cara-cara kekerasan.
"Warga dianiaya, barang-barangnya dirusak semua, ini ibu-ibu dianiaya dan diinjak-injak Satpol PP. Sekarang pak Budi (salah satu korban), diseret, dihajar dan baru sekarang mereka tinggal tidak jelas dijalan," paparnya.

Sumber :
detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar