Warga Waduk Pluit, Kampung Muara Baru RT 17/19, Jakarta Utara,
melaporkan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki
Tjahaja Purnama (Ahok), serta Satpol PP ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat
menyusul adanya pembongkaran rumah warga Waduk Pluit secara paksa oleh
Satpol PP.
"Sebenarnya yang kita laporkan itu Satpol PP-nya,
tetapi Gubernur dan Wagub DKI di sini adalah selaku yang memerintahkan,
sehingga kita laporkan juga," kata Simon, Selasa (27/8/2013).
Simon
Tambunan yang mewakili warga, didampingi Komisi Untuk Orang Hilang dan
Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan PBHI. Dalam laporan resmi bernomor
TB/2914/VIII/2013, Jokowi dan Ahok dilaporkan atas tuduhan Pasal 170
KUHP dan 335 KUHP.
"Mereka sudah membongkar rumah warga atas
perintah Jokowi. Penggusuran itu tanpa ada surat pemberitahuan, tanpa
ada sosialisasi dan jelas mengingkari janji Jokowi yang mengatakan 3
tahun lagi ada penggusuran sesudah ada rumah susun. Tetapi nyatanya, ia
bongkar juga sebelum 3 tahun," jelas Simon, Pengurus PBHI-Jakarta.
Selanjutnya,
Simon menuntut agar Jokowi bertanggung jawab atas lenyapnya rumah warga
akibat penggusuran itu. Ia juga menyampaikan keberatannya atas upaya
pembongkaran yang dilakukan dengan cara-cara kekerasan.
"Warga
dianiaya, barang-barangnya dirusak semua, ini ibu-ibu dianiaya dan
diinjak-injak Satpol PP. Sekarang pak Budi (salah satu korban), diseret,
dihajar dan baru sekarang mereka tinggal tidak jelas dijalan,"
paparnya.
Sumber :
detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar