Kamis, 18 Juli 2013

DPRD DKI Desak Jokowi Bentuk RT RW di Tanah Galian

Warga Tanah Galian meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera membentuk Rukun Tetangga dan Rukun Warga di permukiman mereka. Perwakilan warga bertemu anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Rabu (17/7/2013) kemarin, di ruang rapatnya.
Salah satu anggota Komisi A DPRD DKI William Yani mengatakan, pihaknya akan menghimpun tuntutan perwakilan warga Tanah Galian. Ia akan berkomunikasi dengan Pemerintah Provinsi Jakarta untuk mewujudkan permintaan warga di sana.
"Kasus ini hampir sama dengan kasus Tanah Merah di Jakarta Utara. Belum jelas siapa pemiliknya bisa diakui dua tiga pihak. Tanah Merah saja selesai, masak ini enggak," ujar William saat dihubungi Kompas pada Kamis (18/7/2013) pagi.
William melanjutkan, meski ada permasalahan status tanah, Pemprov DKI tak bisa menutup mata bahwa ada sekitar 500 kepala keluarga yang membutuhkan akses ke kebijakan Pemprov DKI. Misalnya, Kartu Jakarta Sehat (KJS), Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan sejumlah program lainnya.
Jika warga tak memiliki KTP sesuai domisili, kata William, warga tidak mampu mengakses sejumlah program pemerintah. "Pemda DKI paling tidak membentuk RT dan RW untuk sementara, sampai terbentuknya RT dan RW yang baru," lanjutnya.
Menurut William, masyarakat di sana pun menjadi warga ilegal juga karena luntang-lantungnya kepengurusan RT dan RW hingga menyebabkan tak bisa mengurus KTP sesuai domisili. Padahal, jika pemerintah memberikan solusi itu, warga dengan senang hati menjalankan kewajibannya.
"Warga juga dapat menjalankan kewajiban dan mendapatkan hak sebagai warga negara, termasuk juga ditetapkan sebagai wajib pajak atas pajak bumi dan bangunan (PBB)," lanjut William.

Memicu Konflik Horizontal
Warga Tanah Galian adalah sebutan bagi warga yang tinggal di tanah sengketa di Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur, sejak bertahun-tahun. Kedua pihak, yakni TNI AU Halim Perdanakusuma dan warga saling klaim kepemilikan atas tanah itu. Di lahan itu, warga belum memiliki RT dan RW resmi. Warga masih memperjuangkannya ke Gubernur DKI dan Wali Kota Jakarta Timur.
Tahun 2012 TNI AU membangun waduk seluas 32 hektare untuk menciptakan daerah resapan. Namun, keberadaan waduk malah menyebabkan banjir bukan hanya di daerah Tanah Galian tapi juga di permukiman yang tidak masuk sengketa. Sebab, air waduk tak mengalir ke Kanal Banjir Timur lantaran belum ada saluran penghubung.
Kondisi ini yang kerap menyebabkan konflik horizontal tak hanya antara TNI AU dengan warga Tanah Galian, namun juga warga Tanah Galian dengan warga yang resmi bermukim. Warga resmi berpendapat bahwa warga Tanah Galian seharusnya digusur agar permukimannya tidak menjadi korban kebanjiran. Sementara warga Tanah Galian berpendapat Pemprov DKI harus membuat penghubung secepatnya agar banjir tak terjadi terus menerus.


Sumber :
kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar