Pemprov DKI Jakarta akan membuat peraturan gubernur agar klaim rumah
sakit atas pelayanan Kartu Jakarta Sehat (KJS) yang berdasar tarif
Indonesia Case Base Groups (INA CBG's) akan dibayar 100%. Aturan ini
memiliki standar lebih tinggi dari panduan Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS) yang hanya mengcover 75% klaim rumah sakit.
"Kita
mau buat panduan sendiri," kata Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo pada
wartawan di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat,
Selasa (4/6/2013)
Jokowi menjelaskan jika saat ini pemprov DKI
sedang merumuskan tarif INA CBG's yang tepat untuk diterapkan di
Jakarta. Kelak, tarif ini akan berbeda dengan tarif yang berlaku secara
nasional.
"Artinya berbeda dengan nasional. Kalau kemarin kita
mengacu nasional, karena nasional itu diambil dari RSUD di daerah, di
ambil rata-rata," kata Jokowi.
Dijelaskan Jokowi, adanya
penolakan dari 16 rumah sakit menjadi bahan evaluasi adanya
ketidaksesuaian antara tarif nasional dengan biaya yang harus
dikeluarkan oleh rumah sakit di Jakarta.
"Kalau di Jakarta, mungkin beberapa item dirasa kurang oleh rumah sakit, itu harus diperbaiki," terangnya
Kemarin
(3/6/2013) Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama sudah
melakukan pertemuan dengan kepala Dinas Kesehatan Jakarta, Ditjen
Kementerian Kesehatan, PT Askes dan perwakilan rumah sakit peserta KJS.
Hasil pertemuan tersebut, pemprov akan mengcover 100% klaim rumah sakit
dengan dasar hukum peraturan gubernur yang mengatur klaim KJS yang
sebelumnya hanya 75% menjadi 100%.
"Kalau kemarin kan Pak Dirjen
(Dirjen Bina Upaya Kesehatan Kemenkes) pakai standar nasional jadinya
75%, kalau DKI kan Rp 23.000, kira-kira kita boleh dong kasih insentif
25%. Kan kita ada dana Rp 1,2 triliun," terang Ahok pada wartawan, Senin
(3/6/2013).
Rencananya aturan baru ini akan diberlakukan pada awal Juli 2013.
Sumber :
detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar