Inisiasi interpelasi DPRD DKI kepada Gubernur dan Wakil Gubernur
DKI terkait program Kartu Jakarta Sehat (KJS) masih berlanjut. Sebab,
syarat dan ketentuan interpelasi dapat dipenuhi anggota DPRD yang
mengajukan."Jumlah yang menginisiasinya masih di atas 15 anggota
Dewan. Syarat itu bisa bergulir, kan harus 15 anggota Dewan dan lebih
dari dua fraksi partai. Berarti kan masih berlanjut," kata
Sekretaris DPRD DKI Mangara Pardede di kantornya, Senin (3/6/2013).
Hingga
saat ini, pembicaraan mengenai program KJS masih dibahas di Komisi E,
komisi yang membicarakan soal kesehatan. Jika masalah tersebut
selesai di tataran komisi, maka interpelasi dinyatakan gugur. Namun,
jika tidak selesai, maka inisiasi interpelasi berlanjut ke rapat
pimpinan.
"Setelah di rapat pimpinan, lanjut ke Bamus. Di Bamus
bisa menolak. Kalau menolak, ya interpelasi selesai. Kalau diterima,
lanjut ke rapat paripurna. Baru di situ dijadwalkan kembali rapat,"
tuturnya.
Dalam rapat paripurna tersebut pun, lanjut Mangara,
harus memenuhi syarat kehadiran anggota Dewan terlebih dahulu. Rapat
paripurna akan dinyatakan tidak sah jika kehadiran anggota Dewan
tidak memenuhi jumlah 50 persen tambah satu anggota Dewan.
"Di
rapat paripurna itulah, Gubernur dipanggil, menjelaskan. Kalau sudah
dipanggil, ditanyakan, ya sudah interpelasi selesai," lanjut
Mangara.
Sebelumnya, wacana pengajuan hak interpelasi muncul dalam
rapat dengar pendapat antara DPRD DKI Jakarta dan Dinas Kesehatan dan
instansi terkait, Kamis (23/5/2013). Rapat tersebut membahas masalah
dalam pelaksanaan KJS.
Di antara topik pembahasan terdapat soal 16
rumah sakit swasta yang dikabarkan keberatan melaksanakan KJS karena
sistem pembayaran. Dalam rapat tersebut, anggota Komisi E DPRD DKI,
Ashraf Ali, mengklaim telah ada 32 anggota DPRD DKI Jakarta yang
menandatangani rencana penggunaan hak interpelasi untuk meminta
penjelasan kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo terkait masalah di
program KJS.
Sumber :
kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar