Selasa, 04 Juni 2013

Demokrat Kritik Rencana Jokowi Soal Rumah Dinas Camat dan Lurah

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI, Jhony Wellas Polly angkat bicara soal rencana Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) untuk memugar rumah dinas camat dan lurah yang tidak layak pakai untuk dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan lahan penampung Pedagang Kaki Lima (PKL). Menurutnya, harus ada payung hukum yang kuat untuk mewujudkan rencana itu.
Sebab, anggaran untuk perawatan rumah dinas dan yang terkait telah dialokasikan pada APBD. "Kita harus lihat Pergub nya dulu seperti apa. Kan itu anggaran dialokasikan di APBD jadi harus ada Pergub yang mengatur soal itu," ujar Jhony Wellas Polly saat dihubungi wartawan, Selasa (4/6/2013).
Jhony yang merupakan anggota Komisi B DPRD DKI ini tidak dapat berkomentar lebih jauh perihal kebijakan tersebut sebelum ada Pergub.
"Ya itu tadi, sampai saat ini kan belum ada Pergubnya, ya harus ada aturanya untuk mengambil kebijakan itu," jelasnya.
Sementara itu, secara terpisah, anggota Komisi A DPRD DKI, Taufiqurrahman menilai rencana Jokowi tersebut menarik dan relevan. Sebab, Pemprov DKI kesulitan lahan untuk membangun RTH dan wadah penataan PKL.
Namun, konsekuensi dari kebijakan tersebut akan berdampak bagi kinerja lurah dan camat yang mempersoalkan jarak rumah dan kantor.
"Tapi ada konsekuensi-konsekuensi tertentu yang harus diterima juga, seperti kinerja lurah dan camat bisa menurun karena permasalahan jarak rumah dengan lokasi kantor menjadi jauh," kata Taufiqurrahman.
Menurut politikus Demokrat ini, rumah dinas tersebut diadakan supaya lurah dan camat bisa lebih efektif efisien dalam memimpin kelurahan dan kecamatan. Selain itu, untuk lebih dekat berinteraksi dan berkomunikasi dengan masyarakat yang dipimpinnya.
Sedangkan, keinginan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang akan mengalokasikan anggaran perawatan rumah dinas tersebut ke Tunjangan Kesejahteraan Daerah (TKD) lurah camat harus sesuai aturan yang berlaku. Sebab, Pemprov DKI bekerja sesuai amanah peraturan perundangan.
"Harus sesuai dengan peraturan perundangan terkait TKD. Apapun itu silahkan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan, karna pemda DKI bekerja sesuai amanah peraturan perundangan," tandasnya.


Sumber :
merdeka.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar